Kotamobagu, Dulohupa.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu melakukan penertiban kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kotamobagu, Senin (15/09/2025).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan parkir liar, terutama oleh kendaraan dump truck. Parkir sembarangan tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menutup akses usaha warga di sekitar SPBU.
Penertiban dilakukan di SPBU Matali dan SPBU Kelurahan Mongkonai. Sejumlah dump truck yang parkir sembarangan langsung diarahkan petugas untuk mencari lokasi parkir yang lebih aman.
Kondisi paling parah terlihat di SPBU Mongkonai, di mana antrean dump truck memadati badan jalan hingga menyebabkan kemacetan panjang berjam-jam. Situasi ini semakin krusial mengingat lokasi tersebut berada di jalur utama Trans Sulawesi yang padat dilalui kendaraan.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak, SH, menegaskan pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan setelah masa sosialisasi.
“Kita sosialisasi dulu sampai tanggal 18 September ini. Apabila masih ada kendaraan yang parkir sembarangan, kita akan langsung menindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kotamobagu, Anas Tungkagi, mengungkapkan pihaknya akan segera memasang rambu lalu lintas larangan parkir di sepanjang jalan depan SPBU.
“Ini dimaksudkan agar para sopir tahu tidak bisa lagi parkir sembarangan,” jelas Anas.
Ia juga berharap adanya kesadaran dan kerja sama dari para sopir, agar tidak lagi mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat di sekitar SPBU.
Reporter: Dayat











