Dulohupa.id – Seorang warga asal Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo kecewa dengan kinerja salah satu oknum pengacara.
Warga berinisial DRS alias Dwi merasa dibohongi oleh pengacara MI dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Marisa. Ia telah mengeluarkan sejumlah uang yang diminta pengacara sebesar Rp25 juta.
DWI diketahui ingin bercerai dengan istrinya, namun sudah hampir setahun perkara tersebut baru ada putusan. Itu pun gugatannya ditolak oleh pengadilan.
“Pengacara tidak profesional. Saya kecewa dengan kinerjanya, dia minta mahal terus sidang selalu diminta undur di pengadilan. Bahkan berjalan hampir setahun, ujung-ujungnya gugatan di tolak pengadilan,” ungkap Dwi, Senin (11/2/2024).
Dwi mengaku, dari dokumen perkara saja terlihat bahwa pengacara itu tidak becus mengurus gugatan tersebut. Sebab kata dia dalam pemenuhan administrasi saja pengacara kalang kabut, bahkan beberapa kali berkas yang diserahkan ditolak oleh pihak pengadilan.
“Perkembangan perkara tidak ada informasi dari dia, nanti saya yang telpon atau whatsapp, itu pun kadang di jawab kadang tidak,” ujarnya.
Dwi yang saat ini berada di Jepang itu, bahkan mengaku, pengacara meminta dirinya untuk melakukan manipulasi dokumen surat kuasa. Seolah-olah dirinya dan MI bertemu di Jakarta untuk menandatangani surat kuasa.
“Bahkan saya diminta untuk berbohong, bahwa yang mana saya dan dia bertemu di Jakarta dan menandatangani surat kuasa disana. Karena saya serahkan perkara ini ke dia jadi saya ikut saja,” jelasnya.
Namum pada saat persidangan berjalan, hakim Pengadilan Agama kemudian mempertanyakan keabsahan surat kuasa tersebut dengan melengkapi paspor kedatangan dari Jepang ke Jakarta. Alhasil hal itu tidak bisa dibuktikan oleh pengacara.
“Memang kalau tidak profesional jadinya begitu, karena apa yang dibuat itu manipulasi. Jadi setelah di sidang hal itu tidak bisa dibuktikan oleh pengacara di depan hakim,” ungkap Dwi.
Tak hanya itu dalam proses untuk menghadirkan saksi, Dwi telah mempersiapkan para saksi, namun hal itu tidak diindahkan oleh MI dan mengaku di hadapan hakim bahwa saksi tidak siap.
“Saksi saya sudah siapkan. Tapi pengacara tidak pergunakan saksi itu, justru dia sampaikan di hadapan hakim, bahwa saksi tidak siap. Memang sangat keterlaluan,” geram Dwi
Dari cara kebohongan yang dilakukan oknum pengacara, Dwi sudah tidak mempermasalahkan uangnya tersebut. Hanya saja dirinya berharap semoga hal ini tidak terjadi kepada orang lain.
“Biar saja itu uang. Saya berharap tidak ada orang lain yang kecewa macam saya. Saya juga dari awal sudah salah tidak melihat track record pengacara ini. Kendati pengacara ini sudah terkenal dikalangan pengacara lain, tidak bagus,” ungkapnya
Sementara MI mengaku masalah itu merupakan hak dari klien, karena ada yang tidak puas dan ada yang puas. Mamat juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut sudah ada putusan dari pengadilan agama.
“Saya sudah sidangkan, dan itu hak dari klien, memang ada yang puas dengan jasa saya dan ada yang tidak puas,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Reporter: Hendrik Gani











