Dulohupa.id- Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pohuwato mengancam tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk Indomaret dan Alfamart di Pohuwato, jika kedua ritel raksasa di Indonesia itu, terus kucing-kucingan membangun gerainya. Apalagi pembangunan itu tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Hasan Haluta, Kepala Bidang Perizinan PTSP Pohuwato mengaku, bahwa permohonan izin kedua toko ritel itu sudah diterima, namun belum disetujui karena pihaknya masih menunggu respon pemerintah daerah.
“Belum ada sehelai kertas pun yang kami keluarkan dari Dinas Penanaman Modal yang menjadi dasar legalitas kepemilikan usaha atau pun izin bangunan gedung. Itu belum ada,” ungkap Hasan, Senin (18/10/2021).
Karena itu, ketika menemukan di lapangan adanya pembangunan gerai Indomaret dan Alfamart di Pohuwato, pihaknya langsung memberikan ultimatum untuk menghentikan pembangunan. Bahkan tidak hanya teguran lisan, juga telah menyurat ke masing-masing perusahaan.
“Jika itu tidak diindahkan akan dilakukan pemberhentian secara permanen,” ungkap Hasan saat ditemui di ruang kerjanya.
Agar pembangunan tidak terus dilanjutkan, kata Hasan, ia telah bertemu juru bicara Indomaret untuk menjelaskan soal IMB dan SIUP yang belum juga disetujui. Pihaknya mengaku karena persetujuan itu tergantung dari kajian Pemerintah Daerah Pohuwato.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemerintah daerah sudah membentuk tim khusus yang akan mengkaji perizinan tersebut. Kajian itu sudah dibahas, dan nantinya akan dijadwalkan lagi pembahasan selanjutnya.