Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Oknum Dokter Kandungan RS Multazam Bantah Tudingan Malapraktik, Ini Penjelasannya

×

Oknum Dokter Kandungan RS Multazam Bantah Tudingan Malapraktik, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
istimewa

Dulohupa.id- Oknum dokter kandungan di RS Multazam membantah tudingan malapraktik yang dialamatkan kepadanya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Gorontalo siang tadi, Selasa (19/10/21) oknum dokter itu mengaku tidak melakukan apa yang diungkapkan oleh keluarga korban. 

“Tidak seorangpun dokter di dunia ini yang rela mencelakakan pasiennya, apalagi dokter itu yang mengambil tindakan medis. Yang jelas, menurut saya ini hanya kesalahpahaman saja.” tegas oknum dokter RS Multazam berinisial AW tersebut. 

Suasana rapat gabungan komisi dengan pihak-pihak terkait dugaan malpraktek di RS Aloe Saboe/Reinaldi Julfirman

 

Selain itu, dokter AW juga meluruskan ucapannya kepada korban yang terlanjur tersebar. Ucapannya yang berbunyi ”Sekalipun minum obat sekarung ini tidak akan sembuh, harus diadakan operasi” kepada korban, menurutnya tidak sesuai dengan narasi yang beredar. 

“Bukan seperti itu yang saya sampaikan. Saya luruskan ya, saat itu justru saya memberikan obat pereda nyeri kepada pasien (korban). Pasien menyampaikan ke saya yang mana pasien sering mengonsumsi obat-obat herbal, di situlah saya menyampaikan bahwa mau minum obat (herbal) sebanyak apapun itu tidak akan efektif.” ungkap AW meluruskan. 

Sementara itu, dokter Enrico yang hadir dalam rapat tersebut juga menjelaskan, bahwa tindakan dia saat itu kepada korban, hanyalah bentuk bantuan dokter kepada pasiennya. 

“Waktu itu saya diminta oleh pihak keluarga pasien untuk memeriksa kondisi pasien (korban), dan saat itu pula saya sampaikan bahwa pasien perlu dioperasi” ujar Enrico.

Enrico juga membantah pengakuan keluarga korban yang mengungkapkan, bahwa dirinya tidak menemukan kista dalam kandungan korban seperti diagnosa yang dilakukan AW. Menurutnya, keterangan suami korban tidaklah benar. 

Sebelumnya, baik AW maupun Enrico, disebut-sebut dalam kasus dugaan malapraktik. AW sebagai dokter kandungan di RS Multazam dituding melakukan malapraktik berupa pembiaran terhadap pasien, serta sebagai dokter yang mendiagnosa korban memiliki kista dan melakukan operasi dengan tidak sesuai prosedur medis yang baik.

Sementara Enrico sebagai dokter di RS Aloe Saboe (RSAS), disebut sebagai dokter yang membantah diagnosa dokter AW. Hal ini yang kemudian membingungkan publik dan memunculkan tudingan bahwa ada perbedaan pendapat antara kedua dokter tersebut.

Karena itu, saat diminta mengklarifikasi apa yang disampaikan keluarga korban, baik AW dan Enrico, dalam RDP bersama para pihak itu, membantah dan meluruskan hampir semua narasi dari pihak keluarga korban.**