Dulohupa.id – Pria 45 tahun berinisial IS alias wanto, Pemilik usaha gilingan padi di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo diduga mencabuli Bunga (Nama samaran,red) , salah seorang anak yang tinggal tidak jauh dari rumah pelaku. Ironisnya, Pelaku mencabuli bocah berumur 14 tahun itu hingga hamil.
Peristiwa bejad pelaku terjadi pada tahun 2020.kemarin. Modus pelaku dengan membujuk korban menggunakan sejumlah uang. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Gorontalo, Pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali.
“Pelaku menyetubuhi korban di tiga tempat berbeda, di Kebun, Rumah Korban, bahkan pernah juga di rumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Muhammad Nauva.
Akibat kelakuan pelaku, Korban akhirnya hamil. Namun saat itu, kondisi kehamilan korban belum terungkap. Barulah sekitar bulan november 2020, Korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya. Curiga, orang tua korban kemudian membawa korban ke salah satu klinik di wilayah Boliyohuto. Hasilnya, dokter kemudian memvonis korban hamil 9 bulan dan akan segera melahirkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Boliyohuto yang kemudian diambil alih oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gorontalo.
“Benar untuk laporan itu, usai melalui tahap pemeriksaan dan alat bukti lengkap. Pelaku IS kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dengan nomor S.TAP/02/I/RES.1.24/2021/RESKRIM pada 14 Januari 2021. Pelaku juga sudah kami tahan tanggal 19 Januari 2021,” jelas IPTU Nauval.
Nauval juga mengatakan, Tersangka terjerat dengan UU Persetubuhan dan Pencabulan (Perlindungan Anak) Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU.RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke Dua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. Dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.