Dulohupa.id – Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus ber-KTP Pohuwato ditanggapi Ketua Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Pohuwato, Usman H. Bay.
Usman menyebut ASN harus ber-KTP Pohuwato itu menunjukan komitmen membangun daerah, bukan hanya sekedar meningkatkan jumlah wajib pilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Usulan DPRD tentang ASN harus ber-KTP Pohuwato saya dukung. Tetapi kepentingannya besar dalam rangka menunjukan dia (ASN) berkomitmen membangun Pohuwato, tidak hanya sekedar meningkatkan jumlah wajib pilih,” jelas Usman Bay, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/5/2023).
Usman juga menjelaskan, ASN harus ber-KTP disatu wilayah kerja seperti di Pohuwato, hal itu tidak ada dalam regulasi di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Jadi regulasi soal KTP, itu regulasi umum tidak hanya ASN. Jadi semua masyarakat termasuk pekerja swasta yang sudah bekerja bertahun-tahun di Kabupaten Pohuwato, wajib ber-KTP Pohuwato,” sambungnya.
Namun dengan adanya usulan dari DPRD soal ASN harus ber-KTP Pohuwato, sebagai ketua Korpri dirinya menghimbau semua ASN yang telah mengabdi di Kabupaten Pohuwato dan belum ber-KTP Pohuwato agar memperbaiki data kependudukan menjadi masyarakat Kabupaten Pohuwato dengan mengurus atau mengkonversi KTP sebelumnya dari luar daerah menjadi KTP Pohuwato.
“Tidak diwajibkan, hanya saja saya menghimbau kepada semua ASN yang telah mengabdi di Kabupaten Pohuwato selama bertahun-tahun dan belum memiliki KTP Pohuwato. Saya berharap agar memperbaiki data kependudukan menjadi masyarakat Pohuwato.” imbuhnya.