Dulohupa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato meminta Sekretaris Daerah (Sekda) setempat tindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Pohuwato
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, usai rapat pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), di ruang rapat paripurna DPRD Pohuwato, Jum’at malam (19/5/2023).
“ASN yang bekerja di Pohuwato wajib hukumnya ber-KTP Pohuwato,” ujar Nasir
Nasir menegaskan kepada pemerintah khususnya Sekda Pohuwato, jika ada ASN yang belum merubah KTP Pohuwato, harusnya kata dia ASN tersebut diberikan punishment.
“Kalau secara lisan tidak di dengar, minimal sanksi lebih tegas lagi dari Sekda Pohuwato sebagai panglima birokrat, dengan menahan tunjangan kerja daerah (TKD) mereka sebelum melakukan perubahan domisili khususnya ASN,” tegas dia
Dirinya juga mengungkapkan, apabila ASN yang belum memiliki KTP Pohuwato didorong langsung berkomunikasi dengan dinas kependudukan catatan sipil (Dukcapil) Pohuwato untuk bisa merubah KTP mereka.
“Saya kira ini bagian dari meningkatkan partisipasi pemilih, maka ASN didorong merubah domisili di Kabupaten Pohuwato, karena mereka bekerja disini,” ungkap Nasir
Ia juga mengaku pemberian usulan ASN dari luar Pohuwato sudah lama disampaikan, karena setiap menjelang pemilihan para ASN tidak berada di Pohuwato.
“Ini menjaga ASN, terlalu tidak elok dilihat masyarakat karena ketika pemilihan banyak ASN tidak ada di Pohuwato, karena mereka harus pulang disebabkan tidak ber KTP Pohuwato,” tutur Nasir.