Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD PohuwatoHEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

Advokat Sebut DPRD Hanya Pencitraan, Tak Tegas Tanggapi Polemik BPD Hutamoputi

×

Advokat Sebut DPRD Hanya Pencitraan, Tak Tegas Tanggapi Polemik BPD Hutamoputi

Sebarkan artikel ini
BPD Hutamoputi
Advokat Muda, Faisal Panggi SH. Dok/Pribadi

Dulohupa.id – Advokat Muda, Faisal Panggi SH menyayangkan ketidaktegasan komisi 1 DPRD Pohuwato terkait polemik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hutamoputi, Kecamatan Dengilo.

Faisal menilai pemberhentian Wakil Ketua BPD, Supendri Dauwango sudah jelas-jelas melanggar indisipliner yang telah diatur dalam Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar anggota BPD Hutamoputi sudah menjalankan pleno sesuai prosedural agar wakil ketua BPD tersebut segera diberhentikan dan diganti.

“Saya kira pernyataan bapak Ambran Andjulangi selaku ketua komisi 1 DPRD sudah jelas dan mengakui wakil ketua BPD, Supendri Dauwango melanggar indisipliner, sesuai Permendagri. Namun sangat disayangkan tidak ada ketegasan dalam hal tersebut,” ujar Faisal, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya DPRD terlalu mementingkan perasaan dibanding aturan yang berlaku. Hal itu kata Faisal akan menjadi masalah baru di kemudian hari. Artinya lebih tinggi perasaan dibanding aturan perundangan-undangan yang ada.

“Adapun terkait upaya mengambil jalan damai dan memberikan kesempatan kedua oleh DPRD, menurut saya tindakan ini adalah upaya politis yang menggagalkan fakta-fakta hukum yang terjadi,” jelasnya

Faisal menilai persoalan ini sudah memiliki dasar yang kuat, dimana rapat pleno pemberhentian wakil ketua BPD Hutamoputi adalah fakta hukum yang harus ditindak lanjuti. Perintah dalam aturan sudah jelas, yaitu pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui kepala desa yang tertera di Pasal 20 ayat 1 Permendagri.

“Menurut hemat saya, ketika hasil musyawarah telah terpenuhi dan syarat-syarat pemberhentian telah memenuhi semua unsur. Maka harus segera ditindak lanjuti pemberhentian tersebut. Sebab keberadaan Anggota BPD yang notabene merupakan ‘Subjek’ yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa harus tetap berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Namun pernyataan Ketua Komisi l DPRD Pohuwato, Ambran Andjulangi yang memberikan kesempatan kedua dinilai hanya pencitraan karena tahun politik. Sehingga upaya menjaga citra ke masyarakat harus terus dijaga.

“Saya justru malah prihatin dan khawatir pernyataan bapak Ambran untuk memberikan kesempatan kedua kepada orang yang melakukan tindakan Indisipliner. Justru akan menjadi kebiasaan baru di kabupaten Pohuwato dan akan menjadi rujukan desa-desa lain apabila ada kesalahan kesalahan anggota BPD yang serupa terjadi,” tandasnya.

Dirinya mengatakan, sebaiknya komisi 1 DPRD dan seluruh pihak objektif menilai kejadian tersebut. Ia berharap polemik ini jangan dipolitisasi, karena sudah hampir setahun sejak pleno pemberhentian tersebut dilakukan, belum ada tindak lanjut dari dinas terkait.

“Sebagai masyarakat saya berharap peraturan hukum harus dikedepankan. Semua pihak harus memahami bahwa Tujuan Hukum Adalah Untuk Memberikan Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Bagi Masyarakat. Jangan terus di politisasi,” tegasnya.

Reporter: Hendrik Gani