Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tahan Empat Tersangka Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Bone Raya

×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tahan Empat Tersangka Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Bone Raya

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Gorontalo
Empat orang ditahan di Mapolda Gorontalo dalam kasus pengolahan emas ilegal di Bone raya. Foto/Hms

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango.

Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di Rumah Tahanan Polda Gorontalo, setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa proses penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berjalan berdasarkan dua laporan polisi dan dua surat perintah penyidikan tertanggal 20 September 2026.

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan surat penangkapan dan surat perintah penahanan pada 6 November 2026 setelah proses penetapan tersangka dilaksanakan.

Maruly menjelaskan, keempat tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial RP diduga berperan sebagai pemilik tromol, sedangkan SK, IL, dan BA masing-masing diduga sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan emas.

Seluruh tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Bone Bolango.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” jelas Maruly.

Lebih lanjut, penyidik kini akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama untuk diteliti oleh pihak kejaksaan.

Maruly menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pengolahan dan pemurnian hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik masih membuka peluang pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang tanpa izin, serta tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutupnya.

Dengan penahanan empat tersangka tersebut, proses penyidikan perkara dugaan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di wilayah Bone Bolango kini berlanjut ke tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Redaksi Dulohupa