Gorontalo – Seorang perempuan berinisial SRI (34) diamankan personel Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian daring jenis kupon putih atau togel. Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga tersebut diamankan di kediamannya di Jalan Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Kamis (5/11/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan aduan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas perjudian di lingkungan permukiman mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SRI diduga berperan sebagai agen yang mengumpulkan pesanan nomor tebakan dari warga sekitar. Pesanan tersebut kemudian dimasukkan ke akun situs judi daring pribadi miliknya untuk mengikuti sejumlah putaran undian.
Tim kepolisian mendatangi kediaman terduga pelaku sekitar pukul 11.00 WITA. Proses penindakan dilakukan secara persuasif dengan menunjukkan surat perintah resmi dan disaksikan aparat kelurahan serta saksi setempat.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler, empat lembar kertas catatan rekapan angka tebakan, buku tabungan, kartu ATM, serta sejumlah uang tunai.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk praktik perjudian, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena dapat menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu keharmonisan keluarga, serta memicu persoalan sosial lainnya.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap praktik perjudian demi menjaga ketertiban umum,” tegas Kompol Akmal.
Saat ini, SRI bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing. Dalam proses penanganan perkara ini, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.











