Dulohupa.id – Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota membekuk seorang terduga pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya itu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh pelapor, Boby Abas (41), warga Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (05/11/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 05.30 Wita di salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Siendeng. Kendaraan yang hilang merupakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning putih dengan nomor polisi DM 3156 EL milik anak pelapor, Aldo, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 9.500.000.
Mengetahui kejadian tersebut dari pesan kerabatnya, pelapor yang gagal menghubungi anaknya karena berada di area pegunungan, langsung berinisiatif mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum akhirnya melaporkan kasus curanmor ini ke Mako Polresta Gorontalo Kota.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku memanfaatkan kebiasaannya yang kerap meminjam motor korban. Pelaku mengetahui celah teknis bahwa sepeda motor tersebut dapat langsung dinyalakan hanya dengan menggeser saklar di samping kanan tanpa kunci kontak, sehingga dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menggelar olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Kerja keras tim membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mengendus keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di area swalayan Indomaret dekat Lapangan Taruna, Kota Gorontalo. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui berinisial ND (21), seorang pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Dari hasil interogasi mendalam, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti di area pesisir pantai Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang curian itu.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, dengan tegas menyampaikan tak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan.
Bagi dia, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga dan merespon setiap keluhan masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Pengungkapan cepat ini adalah bentuk komitmen kami untuk merespons setiap aduan masyarakat dengan cepat dan tuntas,” ujar Kompol Guruh.
Kata Kompol Guruh, saat ini baik pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako Polresta untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, ND diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian. Selain itu, petugas juga masih terus melakukan penelusuran dan pemburuan terhadap satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Reporter: Yayan











