Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINEKRIMINAL

Tarik Paksa Mobil Berujung Pemerasan, Tiga Debt Collector di Boalemo jadi Tersangka

×

Tarik Paksa Mobil Berujung Pemerasan, Tiga Debt Collector di Boalemo jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Polres Boalemo merilis kasus dugaan pemerasan oleh Tiga Debt Collector. Foto/Hms

Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan terkait penguasaan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8041 AN.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP (36), MAB (22), dan IA (26). Mereka diketahui berdomisili di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan diduga terlibat dalam peristiwa pengambilan kendaraan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut berprofesi sebagai debt collector.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boalemo, Rabu (4/11/2026). Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Wahid Kiayi Demak, SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, ketika RP bersama empat rekannya mendatangi AA di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.

Kedatangan kelompok tersebut berkaitan dengan penagihan angsuran kendaraan yang telah menunggak selama kurang lebih dua bulan. Kendaraan yang dimaksud merupakan mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AN yang saat itu berada dalam penguasaan AA.

Menurut Wahid, berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut sebelumnya telah mengetahui keberadaan kendaraan dan menunggu di sekitar pertigaan Kampus Ichsan Boalemo. Setelah melihat kendaraan yang dikemudikan AA melintas menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tilamuta, mereka kemudian mengikuti hingga tiba di lokasi.

Di tempat tersebut, terjadi pembicaraan mengenai tunggakan pembayaran dan rencana penarikan kendaraan. Namun, AA menolak menyerahkan mobil tersebut meskipun pembicaraan berlangsung selama beberapa jam, mulai sekitar pukul 19.00 hingga 23.00 WITA.

Dalam proses tersebut, RP juga disebut menghubungi istri AA dan meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai imbalan apabila kendaraan tidak jadi ditarik.

“Menurut keterangan RP, nominal tersebut disesuaikan dengan fee yang akan diperolehnya dari perusahaan pembiayaan apabila penarikan kendaraan berhasil dilakukan,” jelas Wahid.

Permintaan tersebut ditolak oleh istri AA. Ia justru menyampaikan bahwa uang sebesar Rp10 juta lebih baik digunakan untuk menyelesaikan tunggakan angsuran kendaraan selama dua bulan.

Persoalan kemudian berlanjut ketika RP dan rekan-rekannya mengajak AA menyelesaikan masalah tersebut di Kantor Polres Boalemo. AA menyetujui ajakan itu dan mengemudikan sendiri mobilnya menuju kantor polisi, sementara salah seorang rekan RP duduk di sampingnya dan lainnya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor.

Namun, perjalanan menuju Polres Boalemo tidak berjalan sebagaimana yang disepakati. Saat melintas di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, kendaraan tersebut justru dihentikan dengan cara dihalangi oleh kelompok tersebut.

Setelah mobil berhenti, AA diminta turun. Kunci kendaraan kemudian diambil oleh salah seorang rekan RP dan mobil tersebut diminta untuk segera dibawa ke tempat lain.

Meski AA telah menyatakan keberatan dan menolak kendaraannya dibawa, kelompok tersebut tetap menguasai mobil. Berdasarkan keterangan korban, dirinya saat itu menghadapi lima orang seorang diri sehingga tidak melakukan perlawanan lebih lanjut.

Usai kendaraan dikuasai, RP mengajak AA ke teras depan rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WITA, salah seorang rekan RP kemudian diminta mengantarkan AA ke pangkalan mobil di Desa Mohungo.

Dari hasil penyelidikan, penguasaan kendaraan tersebut disebut memberikan keuntungan berupa fee kepada RP bersama rekan-rekannya dari pihak perusahaan pembiayaan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Boalemo akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RP, MAB, dan IA.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP, subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8041 AN sebagai barang bukti.

Polres Boalemo menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional dan transparan.

Kepolisian turut mengingatkan bahwa penagihan maupun penarikan kendaraan akibat tunggakan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan prosedur hukum. Setiap tindakan penarikan kendaraan wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Dulohupa