Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

×

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini
Penyadapan Presiden
Suasana konferensi pers terkai kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Foto/ist

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga nama perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, yakni mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam perintah penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sasaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya terbatas pada lingkungan Istana Kepresidenan. Sejumlah tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor yang dipantau.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa dilengkapi persyaratan administrasi maupun dasar hukum yang diwajibkan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System, yakni sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melewati tahapan verifikasi. Akibatnya, nomor-nomor yang tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan dapat dipantau.

Padahal, penggunaan fasilitas penyadapan oleh aparat penegak hukum memiliki aturan dan mekanisme yang wajib dipatuhi.

Asep menjelaskan, prosedur pemantauan dan penyadapan harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Setiap tindakan harus mempunyai dasar hukum serta berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Namun, dalam kasus ini, penyidik menduga terdapat perintah untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa disertai lampiran laporan polisi.

“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut bisa dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.

Penyidik juga mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem. Perintah tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti.

Dugaan penghapusan data itu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap bagaimana sistem penyadapan digunakan dan siapa saja yang memiliki kewenangan mengaksesnya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti sekaligus mendalami mekanisme penggunaan sistem penyadapan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad dan 4 buah flash disk.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Asep mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman perkara dengan pendekatan scientific crime investigation serta melalui proses manajemen penanganan perkara.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan pemberian perintah, proses memasukkan nomor telepon ke sistem, serta dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Redaksi Dulohupa