Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UIN Gorontalo Diberhentikan Sementara

×

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UIN Gorontalo Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Dosen UIN Gorontalo
Gedung Rektorat UIN Sultan Amai Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi yang dilakukan seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo pada Selasa (20/10/2026), terus menyita perhatian publik.

Pasalnya, tempat yang seharusnya menjadi wadah menimba ilmu, justru berubah menjadi hal yang memilukan. Ironisnya, dugaan tindakan keji ini dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi teladan: seorang dosen.

Menanggapi persoalan yang menyebar luas ini, pihak kampus telah memberikan pernyataan tegas melalui laman resminya.

Berdasarkan Press Release Nomor: PR/174/HUMAS-UIN/X/2026, tertanggal 21 Oktober 2026, pihak kampus memutuskan 3 poin utama. Yaitu:

Menanggapi pemberitaan yang berkembang di media massa terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan perguruan tinggi Islam Gorontalo, Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo bergerak cepat dan mengambil langkah-langkah tegas demi menegakkan keadilan serta perlindungan terhadap mahasiswa.

Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan yang dilaksanakan pada hari ini, pimpinan universitas telah mengambil keputusan strategis sebagai berikut:

1. Pemberhentian Sementara Terduga Pelaku:

Pimpinan UIN Sultan Amai Gorontalo secara resmi telah memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara kepada oknum dosen yang bersangkutan (terduga pelaku) dari jabatannya di lingkungan kampus guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

2. Pencabutan SK Pembimbing Skripsi:

Sebagai langkah perlindungan psikologis dan independensi bagi pelapor/korban, pihak Dekanat telah mencabut Surat Keputusan (SK) Pembimbing Skripsi yang sebelumnya menghubungkan antara dosen tersebut dengan mahasiswa yang bersangkutan.

3. Jaminan Kelanjutan Studi dan Proses Investigasi Satgas Etik:

Wakil Rektor III UIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Sahmin Madina, M.Si, secara tegas menyatakan bahwa “pihak kampus akan menjamin penyelesaian studi bagi mahasiswa bersangkutan (pelapor/korban). Serta memastikan bahwa hak-hak akademik korban tidak terbengkalai”.

Sementara itu, Satgas Etik saat ini tengah bekerja secara intensif untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait guna mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan transparan hingga press release ini diterbitkan.

UIN Sultan Amai Gorontalo berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan oknum dosen terhadap dua mahasiswi itu telah dilaporkan ke Mapolresta Gorontalo Kota. Kasus ini telah ditangani dan sedang dalam proses penyelidikan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani kepada awak media pada Rabu (21/10/2026).

“Tindaklanjut, sekarang dalam tahap penyelidikan, kita doakan secepatnya,” kata Ipda Aristia.

Reporter: Yayan