Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOKRIMINALPolda Gorontalo

Oknum Mantri BRI Randangan Tipu 24 Nasabah, Polisi Ungkap Modus Tersangka

×

Oknum Mantri BRI Randangan Tipu 24 Nasabah, Polisi Ungkap Modus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penipuan Nasabah BRI
Ditreskrimsus Polda Gorontalo gelar Konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan mantri BRI Randangan terhadap 24 Nasabah. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oknum mantri BRI Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato berinisial DS terhadap 24 nasabah dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar, kini memasuki tahap baru. Polda Gorontalo telah resmi melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato untuk proses penuntutan.

Berkas perkara tersangka DS, mantri atau petugas kredit BRI Unit Randangan Cabang Marisa itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalosegera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Pohuwato pada Kamis (17/9/2026).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di ruangan Humas Polda Gorontalo, Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede mengonfirmasi penyerahan tersebut.

“Saat ini penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kombes Pol. Maruly.

“Alhamdulillah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menjawab keluhan-keluhan dari masyarakat khususnya para nasabah yang meminta keadilan dan tersangka atas nama DS akan segera menjalani proses berikutnya dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan,” lanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya pada 26 Juni 2026 lalu, DS telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap puluhan nasabah BRI dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar rupiah.

Jelas Kombes Pol. Maruly, berdasarkan penyidikan, tersangka melakukan sejumlah modus utama. Pertama, menarik dana tunai dari rekening nasabah tanpa izin pemilik rekening. Salah satu korban mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp148 juta yang diduga digunakan tersangka untuk kegiatan trading crypto.

Kedua, menggelapkan setoran angsuran dan pelunasan kredit dari 24 nasabah. Tersangka menerbitkan slip penerimaan setoran namun tidak memasukkan uang tersebut ke dalam sistem pencatatan keuangan bank.

“Modus operandinya tersangka DS melakukan pencatatan palsu, karena jabatannya sebagai seorang mantri yang tugasnya mengkolektif dana-dana yang akan disetorkan oleh masyarakat. Tersangka datang ke rumah para nasabah, kemudian dana tersebut dititipkan, tapi yang seharusnya dana ini disetorkan ke bank, sama yang bersangkutan tidak disetorkan ke bank,” jelasnya.

“Kemudian, tidak disetorkan ke bank tapi tetap diberikan struk bahwa itu sudah disetorkan ke bank. Makanya barang bukti yang dihadirkan disini, dengan modus operandinya itu adalah beberapa struk palsu dan satu struk asli penarikan rekening,” lanjut Kombes Pol. Maruly.

Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang bulan Maret hingga Mei 2026. Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai mantri yang bertugas di wilayah-wilayah desa yang jaraknya cukup jauh dari kantor BRI Unit Randangan, sehingga sulit dipantau.

Total kerugian yang diderita nasabah dan bank ditaksir mencapai Rp1.029.490.908. Tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf A dan huruf B Undang-Undang nomor 7 tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar rupiah.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke kejaksaan, tersangka kini tinggal menunggu sidang di pengadilan.

Terakhir, Kombes Pol. Maruly mengingatkan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka namun belum sempat terdata dan belum dimintai keterangan untuk bisa melapor ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

“Silakan melaporkan bahwa apa yang selama ini mungkin dititipkan kepada pelaku DS untuk setoran, ternyata mungkin bisa jadi tidak disetorkan oleh pelaku di bank BRI, ataupun ada yang memang rekeningnya ternyata tiba-tiba berkurang, silakan dilaporkan, diinfokan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk didalami,” pungkasnya.

Reporter: Yayan