Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Polemik Cagar Budaya, Risman Taha Persoalkan Klaim Foto Sejarah jadi Dasar Laporan ke Polda

×

Polemik Cagar Budaya, Risman Taha Persoalkan Klaim Foto Sejarah jadi Dasar Laporan ke Polda

Sebarkan artikel ini
Polemik Cagar Budaya (2)
Suasana massa aksi audiensi dengan kepala kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo terkait polemik Cagar Budaya rumah jawatan kepala Kantor Pos Gorontalo. Foto/Pino

Dulohupa.id – Koordinator lapangan, Risman Taha, menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti audiensi terkait pelaporan objek yang diduga sebagai cagar budaya, Rumah Jawatan kepala kantor Pos Gorontalo ke Polda Gorontalo.

Risman menilai penetapan dan pelaporan status objek tersebut didasarkan pada bukti foto yang menurutnya perlu dipertanyakan keabsahan konteks sejarahnya.

Ia mengungkapkan, foto yang menjadi salah satu dasar dalam laporan ke Polda disebut sebagai dokumentasi Upacara Bendera 23 Januari 1942. Namun, berdasarkan bukti yang dikantonginya, foto tersebut justru merupakan dokumentasi penyambutan Wali Kota Aceh pada 1961 di rumah dinas Wali Kota Gorontalo saat itu.

“Foto yang terlampir dalam laporan Polda, momen tersebut merupakan penyambutan Wali Kota Aceh pada tahun 1961,” ujar Risman Taha saat audiensi dengan kepala kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo di tengah aksi demo, Rabu (09/9/2026).

Menurut Risman, persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan dasar sejarah dalam menentukan status sebuah bangunan sebagai objek yang diduga cagar budaya. Ia pun menyayangkan persoalan tersebut baru akan dikonsultasikan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setelah laporan dibuat.

Risman menilai seharusnya verifikasi terhadap bukti sejarah dilakukan terlebih dahulu sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum. Ia juga mempertanyakan tidak adanya komunikasi awal dengan Pemerintah Kota Gorontalo terkait status bangunan tersebut.

“Harusnya mereka mendatangi pemerintah kota atau Wali Kota terlebih dahulu untuk berdiskusi mengenai landasan dari pihak Pemkot yang menyatakan bangunan ini bukan cagar budaya,” tegasnya.

Selain mempersoalkan bukti foto, Risman juga menepis informasi yang menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo pernah diundang dalam proses penetapan status objek yang diduga cagar budaya tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, pihak dinas tidak pernah menghadiri proses penetapan tersebut.

“Berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, pihak dinas tidak pernah menghadiri penetapan tersebut dan informasi ini juga sudah disampaikan ke pihak Polda,” tambah Risman.

Risman berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif dengan mengedepankan verifikasi dokumen dan bukti sejarah. Ia menilai komunikasi antara pihak-pihak terkait perlu dibuka agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai status Rumah Jawatan/Dinas Wali Kota Gorontalo.

Menurutnya, kejelasan mengenai sejarah dan status bangunan menjadi penting agar setiap langkah yang diambil memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Pino