Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINAL

Suami Tikam Istri di Kota Gorontalo, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

×

Suami Tikam Istri di Kota Gorontalo, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
Penikaman Gorontalo
Konferensi pers terkait kasus suami tikam istrinya 15 tusukan di Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif seorang suami melakukan penikaman terhadap istrinya di sebuah kamar kos di Jalan Kasuari Baru, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (22/8/2026).

Korban SM (21) ditikam hingga mengalami 15 kali tusukan dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi kini telah mengamankan FM (tersangka) beserta barang bukti terkait kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Rabu (26/8/2026), Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa FM dan SM merupakan pasangan suami istri yang sah. Namun, keduanya diketahui sudah sekitar satu bulan tidak tinggal bersama.

“Untuk korban dan tersangka ini merupakan suami istri yang sah. Jadi tersangka dan korban ini sudah satu bulan tidak tinggal bersama,” ujar Akmal kepada awak media.

Menurut Akmal, sebelum kejadian, FM menghubungi korban untuk membicarakan persoalan rumah tangga mereka. Keduanya kemudian bertemu di kamar kos yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Bertemulah mereka di kosan yaitu di tempat kejadian perkara, bertemu di dalam, bercerita ataupun ngobrol terkait dengan permasalahan rumah tangganya,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, FM disebut meminta korban untuk melakukan hubungan suami-istri satu kali sebelum persoalan rumah tangga mereka diselesaikan, termasuk kemungkinan perceraian.

“(Dalam perbincangan itu) sebelum diselesaikan ataupun perceraian, permintaan dari tersangka ingin melakukan hubungan badan satu kali,” lanjut Akmal.

Namun, permintaan tersebut ditolak korban. Penolakan itu kemudian membuat FM sakit hati. Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, FM juga menaruh curiga terhadap korban yang disebut pernah menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

“Namun dari korban tidak mau. Sehingganya tersangka ini timbulah niat yaitu ingin menyakiti si korban, karena menurut tersangka korban ini pernah melakukan hubungan gelap ke seorang laki-laki,” ungkap Akmal.

Akmal menegaskan, dugaan perselingkuhan tersebut merupakan keterangan dari tersangka yang masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Ini menurut keterangan tersangka. Sehingganya timbulah sakit hati tersangka dan melakukan penganiayaan,” katanya.

Polisi menyebut FM sebelumnya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan secara terencana. Namun, emosi yang memuncak membuat tersangka mengambil senjata tajam yang berada di dalam lemari di lokasi kejadian.

“Berawal di lemari yang disimpan ada senjata tajam. Kemudian dilakukan penusukan sebanyak 15 kali tusukan di seluruh badannya korban. Nah setelah itu korban berteriak,” terang Akmal.

Setelah menyerang istrinya, FM kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi selanjutnya melakukan penanganan dan kini telah mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Motifnya yaitu karena sakit hati. Karena korban sudah berapa kali ditemukan pelaku (FM) jalan bersama dengan laki-laki lain,” tandas Akmal.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), subsidair Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, paling banyak denda sebesar 50 juta rupiah,” kata Akmal.

Sementara itu, SM hingga kini masih menjalani perawatan medis di RS Multazam Kota Gorontalo. Korban disebut telah menjalani operasi akibat luka-luka yang dialaminya.

“Saat ini korban di rumah sakit telah menjalani operasi, diperkirakan hari ini mungkin sudah sadar,” pungkas Akmal.

Reporter: Yayan