Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

×

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi

Gorontalo –  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo, Mega Putri Sari bersama Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Selasa (28/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas instansi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo. Melalui pertemuan ini, setiap instansi menyampaikan peran, kewenangan, serta bentuk dukungan yang dapat diberikan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan wakaf.

Dalam rapat tersebut dibahas perkembangan proses sertipikasi tanah wakaf, kesesuaian data yang dimiliki oleh masing-masing instansi, kelengkapan dokumen administrasi, status penguasaan tanah, serta berbagai kendala hukum yang masih dihadapi dalam proses pendaftaran. Pembahasan juga difokuskan pada penyelesaian tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf, data wakif dan nazhir yang belum lengkap, perbedaan informasi mengenai subjek dan objek tanah, serta bidang-bidang yang memerlukan penanganan administratif maupun hukum lebih lanjut.

Selain melakukan sinkronisasi data, peserta rapat turut merumuskan langkah tindak lanjut terhadap setiap permasalahan yang ditemukan. Langkah tersebut meliputi inventarisasi dan verifikasi tanah wakaf, pemenuhan dokumen perwakafan, pendampingan kepada wakif dan nazhir, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, serta penyelesaian permasalahan hukum melalui instansi yang berwenang.

Sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun peralihan hak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sertipikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan upaya menjaga keberlangsungan manfaat tanah wakaf bagi kepentingan keagamaan, sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat dikelola secara aman, tertib, optimal, dan berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dan evaluasi secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat.

Melalui komitmen bersama seluruh pihak, percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo diharapkan dapat terlaksana secara lebih efektif, sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset wakaf sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.