Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINE

Kejari Bone Bolango Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

×

Kejari Bone Bolango Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Sebarkan artikel ini
Korupsi Wisata Lombongo
Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi Wisata Kolam Renang Lombongo yang berlokasi di Kecamatan Suwawa, Bone Bolango.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Bone Bolango padakorupsKorupsi Rabu (01/07/2026). Saat diwawancarai, Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho kepada awak media menjelaskan bahwa penyidikan ini telah berlangsung sejak September 2025 dan merupakan tunggakan yang harus diselesaikan.

“Kami hari ini Kejaksaan Negeri Bone Bolango, dalam hal ini tim Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyidikan rehabilitasi kolam Lombongo pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2021,” ujar Feddy.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tim tindak pidana khusus Kejari Bone Bolango mengumumkan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SU dan HS.

“SU menjabat sebagai KPA merangkap PPK, sedangkan HS adalah pihak swasta yang bertanggung jawab sebagai penyedia dalam proyek rehabilitasi tersebut,” ucapnya.

 

Setelah penetapan tersangka, tim kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung dari tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Lapas Kelas 2A Gorontalo.

“Keduanya dikenakan pasal 603 dan 604 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, serta pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Feddy Hantyo Nugroho menegaskan bahwa tujuan dari tindakan ini bukan hanya untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menegakkan keadilan.

Dari kasus rehabilitasi Wisata Kolam Renang Lombongo ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 1,4 miliar.

Reporter: Yayan