Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Imigrasi Gorontalo Deportasi 2 WNA China Terduga Survei Tambang Ilegal di Pohuwato

×

Imigrasi Gorontalo Deportasi 2 WNA China Terduga Survei Tambang Ilegal di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Gorontalo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Gorontalo, Joshua Pahala Martua saat memberikan keterangan pers terkait WNA China yang akan di deportasi. Foto/Dulohupa

GORONTALO, Dulohupa.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo kembali bertindak tegas. Dua Warga Negara Asing asal China inisial KQ dan HZ bakal dideportasi dan dikenai penangkalan, setelah diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI.Konferensi pers digelar di Kantor Imigrasi Gorontalo, Jumat (26/06/2026). Kepala Kantor, Joshua Pahala Martua, membeberkan kronologi yang dimulai dari laporan TIMPORA.

Awal Mula: Diamankan di Sekitar Lokasi PETI

Petugas mendapat info pada 11 Juni 2026 soal KQ yang diamankan di area sekitar PETI. Tim Intelijen Keimigrasian lalu melacak dan menemukan KQ ternyata menginap di Kota Gorontalo bersama HZ.Pemantauan intensif dilakukan selama beberapa hari. Puncaknya, 16 Juni 2026 pukul 21.45 Wita, keduanya terlihat kembali ke penginapan. Petugas mendapati keduanya membawa kantong plastik putih yang diduga berisi sampel hasil tambang.“Dari situlah kami langsung ambil tindakan, lakukan pemeriksaan dan amankan dokumen perjalanan keduanya,” jelas Joshua.

Visa Beda, Aktivitas Sama-Sama ke Lokasi Tambang

Hasil pemeriksaan makin menguatkan dugaan. KQ masuk Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas Investor, dengan penjamin perusahaan tambang. Di ponselnya ditemukan foto dan video lokasi PETI. Sementara HZ mengaku datang untuk “wisata” dengan visa kerja konstruksi. Namun fakta bicara lain. HZ diketahui mendampingi KQ sejak dari Jakarta, Manado, sampai ke titik-titik tambang di Kabupaten Pohuwato.“Setelah dikorelasikan dengan data intelijen, pengawasan lapangan, dan keterangan keduanya, jelas mereka melakukan survei dan pengambilan sampel material tambang. Ini tidak sesuai tujuan izin tinggal,” tegas Joshua.

Sanksi Tegas: Deportasi dan Ancaman 5 Tahun Penjara

Keduanya dijerat Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1). Perbuatannya masuk pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Ancamannya berat: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.Joshua menegaskan, Imigrasi Gorontalo tidak akan kendor mengawasi WNA. “Ini komitmen kami menjaga kedaulatan dan ketertiban. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan. Imigrasi untuk Rakyat,” tutupnya.