Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Kantor DLH Pohuwato Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi

×

Kantor DLH Pohuwato Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pohuwato
Kantor DLH Pohuwato Digeledah Kejaksaan Negeri Marisa. foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, Jumat (19/6/2026),

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran honorarium pegawai non ASN, belanja suku cadang, bahan bakar dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025.

Penggeledahan dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita pada beberapa ruangan yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Pelaksanaan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tanggal 17 Juni 2026 serta Persetujuan Pengadilan Negeri Marisa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 6/PenPid.B-GLD/2026/PN Marisa tanggal 18 Juni 2026 tentang Permintaan Izin Penggeledahan terhadap Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik melakukan pencarian dan pengamanan terhadap dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun demikian, terkait rincian barang yang diamankan belum dapat disampaikan kepada publik karena masih dalam proses penelitian dan pendalaman oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H melalui Tim Penyidik menyampaikan, bahwa penggeledahan ini merupakan salah satu langkah penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Nur Nurahmat Ishak, S.H.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan objektif. Penyidik juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

Kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato guna memperoleh alat bukti yang cukup dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, mendalam, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan profesional serta akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum.