Dulohupa.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo segera melakukan deportasi terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Imigrasi Gorontalo pada Jumat (26/06/2026), Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Gorontalo, Joshua Pahala Martua mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap dua WNA ini, diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki.
“Sebelum masuk ke Gorontalo, kedua WNA lending di Manado pada 3 Juni, kemudian menuju ke Gorontalo pada 8 Juni,” ujar Joshua kepada awak media.
Diterangkan, pengawasan Keimigrasian bermula dari informasi yang disampaikan oleh anggota TIMPORA pada 11 Juni 2026, terkait adanya seorang warga negara asing berinisial KQ yang diamankan di area sekitar Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas Imigrasi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di salah satu penginapan di kawasan Kota Gorontalo bersama seorang rekannya berinisial HZ.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan serangkaian kegiatan pemantauan terhadap aktivitas kedua WNA tersebut. Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama beberapa hari, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas yang yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimiliki.
Joshua menerangkan, kemudian pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, petugas mendapati kedua WNA tersebut kembali ke penginapan setelah melakukan perjalanan. Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas melihat adanya barang berupa kantong plastik berwarna putih yang diduga berisi sampel hasil pertambangan, yang kemudian dibawa ke dalam penginapan.
“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, petugas kemudian mendatangi untuk melakukan pengambilan keterangan dan pengambilan dokumen perjalanan kedua warga negara asing untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Pemeriksaan kemudian berlanjut di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Gorontalo, mengungkap sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“KQ diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor dengan penjamin perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan. Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan dokumentasi berupa foto dan video yang berkaitan dengan lokasi PETI,” jelasnya.
Sementara itu, HZ yang menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja dengan penjamin bergerak dibidang konstruksi, mengaku mendampingi perjalanan KQ sejak berada di Jakarta menuju Sulawesi Utara hingga Gorontalo.
“HZ mengaku perjalanannya ke Gorontalo untuk wisata, namun hasil pendalaman dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan turut berada dan berkegiatan di lokasi pertambangan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran data informasi intelijen yang dilakukan, diketahui yang bersangkutan berkunjung kebeberapa titik lokasi PETI yang berada di Kabupaten Pohuwato. Temuan tersebut selanjutnya dikorelasikan dengan hasil pengawasan lapangan, beberapa dokumentasi, serta keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan, yang menguatkan bahwa KQ dan HZ telah melakukan kegiatan survei dan pengambilan sampel material tambang di beberapa lokasi tersebut.
“Aktivitas yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki,” tegas Joshua.
Kedua WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) karena telah melanggar Pasal 122 huruf (a) yang berisi setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Joshua menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Gorontalo sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.
“Setiap indikasi pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya stabilitas keamanan wilayah serta mewujudkan pelayanan keimigrasian yang berkualitas dalam semangat Imigrasi untuk rakyat,” pungkas Joshua.
Reporter: Yayan











