Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEKRIMINAL

Polisi Tahan Mantri BRI Randangan, Diduga Tipu 24 Nasabah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

×

Polisi Tahan Mantri BRI Randangan, Diduga Tipu 24 Nasabah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penipuan Nasabah BRI
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan terhadap puluhan Nasabah BRI dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar rupiah.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengungkapkan bahwa dugaan kasus fraud (penipuan) itu melibatkan salah satu karyawan (Mantri) Bank BRI Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato. Terduga pelaku saat ini telah diamankan polisi di Rutan Mapolda Gorontalo sejak Kamis (25/06/2026) kemarin.

“Jadi hari ini kami jelaskan terkait penanganan suatu perkara tindak pidana perbankan, modus operandinya adalah kegiatan yang dilakukan oleh jabatan mantri dalam salah satu unit bank di Randagan,” ujar Kombes Pol Maruly kepada awak media pada Jumat (26/06/2026).

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhitung dari tadi malam,” lanjutnya.

Kata Kombes Pol Maruly, terdapat dua modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Pertama, tersangka mengambil atau mengosongkan rekening korban yang senilai Rp 148 juta.

“Modus operandi yang kedua, pembayaran dari total 24 nasabah ini, itu tidak disetorkan kepada bank, tapi hanya dipakai untuk kepentingan sendiri,” jelasnya.

Hingga saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DS, serta 2 orang saksi dari pihak bank, dan terhadap ke 24 korban.

“Tindak pidana yang dilakukan sudah berjalan kurang lebih 1 tahun, untuk korban ada 24 orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban-korban yang lain,” pungkasnya.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 200 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Maruly, saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan yaitu slip setoran dari nasabah (korban), buku tabungan dari pemilik rekening yang isi rekeningnya dikuras oleh tersangka.

Dari dua modus operandi dari tersangka, ditaksir kerugian hingga mencapai Rp1,029 Miliar.

“Namun total ini masih bisa bertambah, karena kami juga masih membuka call center kepada masyarakat yang merasa dirugikan dari modus operandi tersangka,” tutupnya.

Reporter: Yayan