Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

BRI Marisa akan Tindak Tegas Jika Karyawan Terbukti Menipu Nasabah

×

BRI Marisa akan Tindak Tegas Jika Karyawan Terbukti Menipu Nasabah

Sebarkan artikel ini
Nasabah BRI Marisa
Pimpinan Cabang BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistyo saat Ditemui di Ruang Kerjanya. foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Adanya aduan nasabah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang masih memiliki tunggakan sebesar Rp19 Juta padahal sudah dilunasi, BRI Cabang Marisa Tegaskan Komitmen Zero Tolerance To Fraud.

Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistyo menegaskan bahwa, apabila ditemukan adanya oknum pekerja BRI yang melakukan tindakan fraud (penipuan) yang merugikan debitur, sesuai dengan komitmen zero tolerance atas fraud maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya juga mengaku, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan (Prudential Banking) serta berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini tim audit tengah melakukan investigasi. Ia mengaku saat ini dirinya masih menunggu hasil dari audit tersebut. Jika ditemukan ada fraud maka dirinya akan menindak tegas karyawan yang melakukan fraud,” ujar Ridwan, Senin (8/6/2026).

Menanggapi keresahan yang muncul di tengah masyarakat Pohuwato, Ridwan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat dugaan ulah oknum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap perbankan.

“Kami mewakili BRI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Yang jelas, BRI sangat tegas terhadap tindakan fraud. Saya berpihak kepada masyarakat. Jika ada yang merasa dirugikan, dicurangi, atau menemukan indikasi fraud, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Pohuwato mengaku kaget tiba-tiba ada tagihan sebesar Rp19 Juta, padahal pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah tersebut sudah lunas.

Nirmala Mohi, mengaku sebelumnya suaminya Ahmad Su’ud memang memiliki pinjaman di Bank BRI unit Randangan sebesar Rp 75 Juta. Namun pada awal Tahun 2025 telah dilunasi dan sertifikat tanah milik Ahmad telah diserahkan oleh pihak Bank BRI.

Kemudian pada bulan Agustus tahun 2025 mereka ingin melakukan pinjaman ulang, tapi tidak bisa diproses dengan alasan nasabah atas nama Ahmad Su’ud masih ada tunggakan sebesar Rp19 Juta. Hingga memasuki tahun 2026, karyawan BRI masih terus melakukan penagihan kepada Ahmad dan istrinya.

“Saya kaget, kenapa saya masih ada tunggakan, kendati pinjaman itu sudah lama kami lunasi dan sertifikat tanah yang kami jaminkan sudah diserahkan pihak Bank BRI ke saya. Sertifikat tanahnya ada sama saya, kok tiba-tiba saya masih ada tunggakan?,” ungkap Nirmala Mohi, Sabtu (6/6/2026).

Reporter: Onal