Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengembalikan 5 barang bukti sepeda motor hasil curian kepada korban atau pemilik kendaraan.
Meski barang bukti curanmor telah dikembalikan, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza menegaskan bahwa kasus pencurian ini tetap berlanjut diranah hukum.
“Pada hari ini kami telah serahkan kepada korban, namun kasus ini tetap kami lanjutkan,” tegas AKP Akmal, Senin (19/1/2026).
Adapun pengembalian kendaraan ke korban kata AKP Akmal bertujuan agar dilakukan titip rawat barang bukti, namun terkait kasusnya tetap berlanjut tegasnya kembali.
“Tujuan dikembalikan sepeda motor yang menjadi barang bukti di Satreskrim itu untuk dilakukan titip rawat barang bukti, namun kasusnya diproses lanjut,” ujar AKP Akmal.
“Nanti pada saat persidangan, nanti dihadirkan kendaraan tersebut. Kami juga sudah sampaikan ke korban untuk tidak dijual ataupun dirubah warnanya,” sambungnya.
Sementara AKP Akmal menjelaskan bahwa terduga pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan.
Kata AKP Akmal, memang sebelumnya satu tersangka terlebih dahulu telah diamankan, dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pencurian 4 kendaraan terjadi di wilayah Kota Gorontalo, sementara satu unit lainnya TKP berada di Kabupaten Bone Bolango.
“Kemudian tim kami melanjutkan penyelidikan lebih lanjut di wilayah Kotamobagu dengan hasil 1 tersangka,” ujar AKP Akmal kepada awak media, Senin (19/01/2026).
Jelas AKP Akmal, setelah dilakukan analisa fakta dilapangan diketahui tersangka pencurian kendaraan bermotor ada 2 orang dengan inisial L (32) dan MY (46).
“Peran dari kedua tersangka ini yaitu melakukan pencurian pada saat korban lengah, jadi tersangka ini melakukan pencurian motor dengan cara mendorong kemudian menjual ke wilayah Kotamobagu,” bebernya.
Atas tindakan para tersangka, polisi menyangkakan pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana junto pasal 20 KUHPidana junto pasal 23 ayat (1) huruf a KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Iya 2 tersangka ini residivis pada kasus yang sama,” tutup AKP Akmal.
Reporter: Yayan











