Dulohupa.id – Polres Bone Bolango menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kecamatan Bone Pantai pada Minggu kemarin. Mirisnya, korban merupakan anak di bawah umur.
Namun lebih ironisnya, para tersangka dan korban saat kejadian dalam pengaruh minuman keras (miras) beralkohol.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bone Bolango pada Kamis (15/01/2026), melalui Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro membenarkan bahwa baik pelaku dan korban memang dalam pengaruh alkohol saat tindakan asusila itu terjadi.
“Kami menangani kasus persetubuhan anak yang mana pelaku sebanyak 3 orang. Yang mana penyebabnya mereka sama-sama mengonsumsi minuman keras, karena pengaruh itu sehingga terjadilah persetubuhan,” ujar AKBP Supriantoro kepada awak media.
Adapun kronologis kejadian, dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo bahwa peristiwa itu terjadi di salah satu salon yang berada di Kecamatan Bone Pantai pada Minggu sekitar pukul 15.30 wita.
“Tersangka ini bersama korban ada duduk nongkrong disertai minum minuman keras,” ucap AKP Yudhi.
“Jadi 3 orang ini sudah mabuk, kemudian melihat korban juga mabuk di dalam kamar, sehingganya 3 orang ini bergantian melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban. Korban bersama pelaku sama-sama minum minuman keras,” lanjutnya.

Saat kejadian, kata AKP Yudhi bahwa korban sempat memberontak atau melakukan perlawanan terhadap para pelaku, namun para tersangka tetap memaksa untuk melancarkan aksinya.
Kata Kasat Reskrim, kasus ini terungkap setelah bibi korban melaporkannya ke pihak kepolisian atas apa yang dialami si korban.
“Jadi korban ini sudah 1 hari tidak pulang ke rumah, kemudian dicari oleh tantenya, tantenya menanyakan ke temannya, informasi bahwa korban ada di salah satu salon tersebut,” jelasnya.
Mendapatkan informasi itu, bibi korban kemudian bergegas ke lokasi. Sesampainya disana, korban kemudian keluar dari kamar. Merasa ada yang tak beres, bibi korban kemudian kembali mengecek ke dalam kamar itu, dan ditemukanlah ada salah satu tersangka yang masih berada di dalam kamar tersebut.
“Dia (bibi korban) cek dalam kamar ternyata ada salah satu pelaku. Disitu awal mula terungkapnya laporan ini,” beber AKP Yudhi.
Kata AKP Yudhi, dari ketiga tersangka, dua diantaranya diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap korban, sementara satu lainnya sebatas melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba tubuh korban.
Atas tindakan para tersangka, polisi kemudian menjerat dengan pasal 473 ayat 4 atau pasal 415 huruf B atau pasal 417 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Yayan











