Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINEKRIMINAL

Tiga Pria Mabuk Cabuli Anak di Bone Bolango, Korban Juga Disetubuhi

×

Tiga Pria Mabuk Cabuli Anak di Bone Bolango, Korban Juga Disetubuhi

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Konferensi pers kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang digelar Polres Bone Bolango. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Polres Bone Bolango tetapkan 3 orang tersangka pada kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bone Bolango pada Kamis (15/01/2026), Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku merupakan pria dewasa, sementara korban merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

“Hari ini kita mulai tahan kepada tersangka untuk diproses secara hukum,” ujar Kapolres Bone Bolango.

Kata Kapolres, tindakan dugaan pencabulan dan persetubuhan ini diakibatkan karena adanya pengaruh minuman keras.

Sementara diungkapkan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo bahwa adapun ketiga tersangka berinisial SP, CK dan ZK.

“(TKP) Pada hari minggu sekitar pukul 15.30 wita bertempat di salah satu salon di Kecamatan Bone Pantai,” ucap AKP Yudhi.

Tersangka Pencabulan
Tiga tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di Bone Bolango. Foto/Dulohupa

AKP Yudhi juga membenarkan bahwa kejadian asusila ini terjadi karena para tersangka dalam pengaruh alkohol.

Dari ketiga tersangka, menurut AKP Yudhi dua terduga pelaku melakukan aksi persetubuhan, sementara satu tersangka melakukan aksi pencabulan.

“Ada yang melakukan pencabulan, ada juga yang melakukan persetubuhan. Jadi yang mencabul ada satu orang meremas payudara korban, kemudian mencoba meraba-raba tubuh korban, yang dua orang lagi memang benar-benar melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Menurut AKP Yudhi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, termasuk pemilik salon di tempat kejadian tersebut.

Terhadap para tersangka, kemudian disangkakan pasal 473 ayat 4 atau pasal 415 huruf B atau pasal 417 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bone Bolango, Korban Digilir Tiga Pria

Reporter: Yayan