Gorontalo – Tim Kuasa Hukum Musli Lamusa dan Erwin Makuta memberikan sinyal akan melakukan perlawanan sengit terhadap penetapan tersangka klien mereka. Frengki Uloli menyatakan bahwa pihaknya memegang sejumlah bukti krusial yang selama ini belum terungkap sepenuhnya ke publik.
Salah satu bukti yang disiapkan adalah rekaman suara terkait setoran sejumlah uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu agar klien ini dijadikan tersangka, dan ini menjadi pengakuan dari pelapor dari kasus tersebut.
Bukti ini diyakini akan mengubah peta penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone Kota Gorontalo yang mencuat sejak 2024 lalu.
“Pelan-pelan kami akan buka satu persatu kasus ini, mulai dari rekaman setoran sejumlah uang dan lainnya. Kami ingin publik tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam pengusutan kasus ini sehingga klien saya dijadikan tersangka,” tutur Frengki dengan nada optimis.
Frengki menegaskan bahwa kliennya, Musli dan Erwin, tidak seharusnya menanggung beban hukum atas kesalahan yang dilakukan oleh Wahyudi Simbuang. Sebagaimana diketahui, Wahyudi selaku bendahara telah membuat surat pernyataan pengakuan pemalsuan dokumen.
Publik kini menantikan langkah berani dari Frengki Uloli untuk memutar rekaman tersebut di hadapan hukum. Jika benar terdapat aliran uang kepada pihak lain agar kasus ini terus dilanjutkan.
Perang urat syaraf antara kuasa hukum dan penyidik Polda Gorontalo ini diprediksi akan terus berlanjut hingga persidangan pokok perkara dimulai.











