Dulohupa.id – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo tekankan bahwa pemilik alat berat excavator hasil tangkapan oleh Polres Pohuwato di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masuk dalam unsur pidana.
Hal itu diungkapkan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo saat melihat langsung kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Rabu (14/1/2026).
“Pemilik alat masuk dalam unsur pidana, apalagi itu masuk dalam kawasan CA (Cagar Alam). Alam apapun itu milik negara dan dirusak seperti itu, ada undang-undang tersendiri. Itu masuk dalam undang-undang pertambangan ESDM,” ungkap Irjen Pol Widodo.
Tentu kata dia, seluruh undang-undang akan diakumulasikan dan akan diproses dengan tuntas. Ia juga mengaku akan mengangkut beberapa sisa alat berat yang masih berada di lokasi tambang emas ilegal seperti yang ada di Balayo dan Dengilo.
“Tentunya itu (Excavator) next akan diamankan. Karena mengingat waktu dan kondisi memang medan seperti itu aku saja lihatnya aduh pak Kapolres luar biasa. Razia dan dapat beberapa alat. Anggota kita militan semua,” ujarnya.
Irjen Pol Widodo saat meninjau lokasi tambang emas ilegal terlihat masih ada beberapa alat pendukung aktivitas penambangan ilegal. Tentu kata dia semua harus diamankan ke Polres Pohuwato.
“Saya perintahkan pak Kapolres, itu sisa selang dan penunjang lain aktivitas penambangan hari ini diambil. Semua yang menyangkut operasional mereka harus kita putus,” tegasnya.
Reporter: Hendrik Gani











