Dulohupa.id – Seorang konten kreator di Gorontalo, Zainuddin Hadjarati alias Ka Kahu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Penetapan tersangka Ka Kuhu menjadi sorotan publik di sosial media. Sebagian besar warga Net menagih janji dari Ka Kuhu yang sebelumnya akan memotong jari jika ditetapkan tersangka. Beragam komentar dilontarkan para netizen kepada Ka Kaku melalui sosial media Facebook.
“Baru m jadi dia mb potong dpe jari?
“Baraba, Boti Makan kata Sendiri.
“Makanya Pelajaran Berharga P Ka Kahu ini, Jangan Talalu Pandnag Enteng.
“Baru Jari olo ditetapkan tersangka? Bertanya dengan nada smabung Nokia.
“Makanya jangan suka mencibir orang utii.
“Yee ada yg mo ppotong jari niih
“Tuhan ada kase kmri jari lengkap, dia punya bo dia smo potong ati. Pikir bae2 jari mana yg smo potong.
Sebelumnya Kuhu sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosialnya. Dalam sebuah komentar yang ditujukan kepada para pengikutnya, ia berjanji akan “potong jari” jika menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan ia menantag pelapor Kadek Sugiarta menyiapkan 100 pengacara terhandal untuk melawan sang konten kreator tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen, dengan banyak yang mempertanyakan keseriusan dan dampak dari ucapan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena status Ka Kuhu sebagai konten kreator yang cukup dikenal, tetapi juga karena isu hak cipta yang terus menjadi perdebatan di kalangan para kreator dan pelaku industri.
Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati hak cipta dalam berkarya. Dengan penetapan tersangka ini, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh pihak kepolisian dan pengacara yang menangani kasus tersebut.
Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan dampaknya terhadap karier Ka Kuhu sebagai seorang konten kreator.
Sebelumnya Zainudin alias Kuhu menantang laporan wartawan TV One, Kadek Sugiarta atas dugaan penyalahgunaan karya foto milik jurnalis yang diambil tanpa izin. Ia juga menantang Kadek untuk menghadirkan pengacara profesional. Ia optimis tidak akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini berawal foto milik Kade Sugiarta, wartawan TV One itu digunakan tanpa izin oleh seorang konten kreator.
Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran itu bermula setelah dirinya mengunggah postingan di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025.
Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin. Bahkan foto tersebut digunakan untuk membuly tersangka penipuan jemaah haji.
Kadek juga sempat mengingatkan Zainudin, namun menantang balik agar dilaporkan.
“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek.
Redaksi











