Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINELINGKUNGANPEMPROV GORONTALO

Gubernur Ingin Jalan di Paguyaman Pantai Diperlebar, Kadis LHK Jelaskan Aturannya!

×

Gubernur Ingin Jalan di Paguyaman Pantai Diperlebar, Kadis LHK Jelaskan Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Jalan Paguyaman Pantai
Kepala Dinas LHK provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka saat menjelaskan akses jalan di Paguayaman Pantai masuk kawasan hutan kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, beserta OPD terkait melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Rabu (16/7/2025).

Dalam kunjungan kerja itu, Gubernur Gorontalo menyoroti akses jalan yang rusak dan sering terdampak longsor. Sebelumnya Gusnar mendapat banyak keluhan dari masyarakat dengan kondisi akses jalan di Paguyaman Pantai.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Gusnar menjanjikan akan melakukan perbaikan hingga pelebaran jalan. Namun gubernur menyebut untuk masalah pelebaran jalan, harus punya izin dari Kementerian kehutanan, karena akses jalannya melintasi kawasan hutan produksi.

“Ada kurang lebih 4 sampai 5 titik longsor ke arah Paguyaman Pantai. Problematika di lapangan adalah, kita Harus minta izin ke Kementerian kehutanan untuk menggunakan bukit atau pegunungan yang termasuk hutan produksi, kita harus minta izin. Kami akan segera lakukan agar jalan ini supaya agak lebar,” ujar Gusnar.

Gusnar menjelaskan, rencana perbaikan jalan ini telah diusulkan dinas Pekerjaan Umum ke pemerintah pusat.

“Kemudian longsor-longsor secara teknik sipil agar segera diperbaiki, tapi harus menunggu anggaran dari Pusat yang sudah diusulkan oleh Dinas PU baik provinsi dan kabupaten Boalemo yang masuk di dalam Inpres jalan Desa,’ lanjut Gusnar.

“Mohon doanya, agar kita dapat melakukan perbaikan jalan ini sehingga warga aman melewati jalan,” tambahnya.

Sementara kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka mengatakan jika pelebaran jalan ini memang ada aturannya. Ia menjelaskan, akses jalan yang menuju wilayah Paguyaman Pantai melintasi kawasan hutan.

“Sehingga teman-teman balai jalan dan Dinas PU terbentur dengan status kawasan hutan di wilayah ini. Nah, dari sisi kehutanan itu bisa dilakukan, sepanjang itu dimohonkan, maka Dinas LHK sendiri melakukan proses PPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,” paparnya.

Kata Fayzal, kewenangan Gubernur Gorontalo itu hanya sampai di bawah 5 hektar, sementara di atas 5 hektar, diajukan ke Kementerian Kehutanan.

“Jadi setelah ada izin, ini bisa dilakukan pelebaran jalan, PU selaku pemekarsa mengajukan permohonan, kita akan berikan pertimbangan teknis. Prosesnya cepat setelah diusulkan. Jadi tergantung luasan untuk membuka akses jalan. Kalau melihat dari beberapa titik lokasi longsor disini, tidak mencapai 5 hektar, karena longsornya berada di titik-titik tertentu,” pungkas Fayzal.

Reporter: Enda