Dulohupa.id – Polda Gorontalo ungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada proses pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di BRI unit Kwandang (Gorut) dan BRI unit Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dikrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media pada Senin (07/07/2025) bahwa tersangka korupsi berinisial YS.
“Bahwa yang bersangkutan perannya sebagai calo dari pencairan KUR, yang mana bersangkutan memang bisa dikatakan adalah seorang profesional dalam mencari para calon debitur atau penerima KUR,” ujar Kombes Pol Maruly.
Tersangka memanfaatkan keahliannya dalam mencari keuntungan pribadi. Tersangka mencari masyarakat sebagai calon penerima manfaat KUR. Setelah cair, YS mengambil bagiannya dengan nilai yang besar.
“Setelah cair, anggaran KUR ini yang seharusnya ada indeks dan peruntukannya tidak diberikan sepenuhnya kepada para penerima manfaat,” ucapnya.
Menurut Kombes Pol Maruly, jumlah calon penerima KUR yang diajukan oleh tersangka mencapai 4.645 penerima manfaat di BRI unit Kwandang dan 19 penerima manfaat di BRI unit Telaga.
“Jadi dari hasil audit yang dilakukan BPK, bahwa kurang lebih dalam proses yang ditangani Sub tipikor Ditkremsus Polda Gorontalo itu kurang lebih sebesar 1 miliar,” ungkapnya.
Polisi masih menyelidiki apakah ada tindak pidana yang sama dilakukan tersangka di wilayah lain.
Atas perbuatannya, YS disangkakan dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tenang pemberantasan tindak pidana korupsi perubahan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar.
Reporter: Yayan











