Scroll Untuk Lanjut Membaca
LINGKUNGANPEMPROV GORONTALO

DLHK Gorontalo Sosialisasi Permenlhk No 14 Tahun 2024, Perkuat Pengawasan Lingkungan Hidup

×

DLHK Gorontalo Sosialisasi Permenlhk No 14 Tahun 2024, Perkuat Pengawasan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Pengawasan Lingkungan
Suasana sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup. Foto/DLHK

Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo sosialisasikn Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) di Aston Hotel Kota Gorontalo dan dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi teknis terkait. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha serta pemerintah daerah,

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 merupakan regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup, termasuk mekanisme pelaporan, pelaksanaan inspeksi lapangan, serta tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan.

Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakarakan dalam sambutannya menyampaikan bahwa poin penting dalam peraturan tersebut adalah mekanisme baru pelaksanaan pengawasan, termasuk penerapan denda administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan bidang lingkungan hidup. Hal ini dilakukan karena kerusakan dan pencemaran LH memerlukan biaya pemulihan Lingkungan hidup yang cukup besar sehingga sudah sewajarnya diterapkan pada saat ini.

Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya memenuhi perizinan/persetujuan lingkungan, tetapi juga benar-benar menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan secara konsisten di lapangan,” tegas Fayzal.

“Dengan adanya Permen ini, kita memiliki acuan yang lebih terstruktur dalam pelaksanaan pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga pelaporan. Ini juga memberi kepastian hukum dan meningkatkan akuntabilitas bersama,” ujar Fayzal.

Ia menegaskan, DLHK Provinsi Gorontalo berkomitmen akan terus melakukan pendampingan serta membuka ruang konsultasi teknis bagi seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

“Hal ini agar dapat berjalan efektif dan berdampak positif terhadap perlindungan lingkungan hidup di wilayah Provinsi Gorontalo,” tutur Fayzal.

Sementara kepala Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas DLHK, Nasruddin mengatakan, Kondisi Faktual di Provinsi Gorontalo terdapat 24 kasus dugaan pelanggaran ketentuan perundangan bidang lingkungan hidup & kehutanan baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun hasil pelaksanaan pengawasan tingkat penaatan usaha/kegiatan. Hal itu dilaporkan oleh instansi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota kurun waktu 3 tahun terakhir.

Sementara kegiatan pengawasan secara aktif yang dilakukan Instansi LH & DPM-PTSP Provinsi dan Kab/Kota belum mencapai 75% dari total izin berusaha/izin lingkungan yang diterbitkan. Tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan ketentuan izin/persetujuan lingkungan belum merata, lemah pada Sektor Agro Industri, Tambang Batuan

“Kemudian usaha atau kegiatan yang pelaksanaan pengelolaannya baik tapi banyak dilaporkan melakukan pelanggaran,” ungkap Nasruddin.

Dalam kegiatan ini dihadirkan narasumber secara daring dari Direktorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Rachma Venita. Ia memberikan pemaparan mendalam mengenai ruang lingkup dan substansi penting dalam Permen LHK No. 14/2024, termasuk penekanan pada peran pengawasan berbasis risiko, penggunaan teknologi digital dalam monitoring, dan peningkatan keterlibatan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif, dimana peserta menyampaikan pertanyaan serta masukan terkait tantangan teknis dan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan di lapangan. Beberapa peserta dari kalangan industri menyambut baik peraturan baru ini, namun juga berharap adanya pelatihan lanjutan untuk mempermudah implementasinya.

Redaksi