Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPEMPROV GORONTALO

Tok! UMP Gorontalo Resmi Naik 6,5 Persen di Tahun 2025

×

Tok! UMP Gorontalo Resmi Naik 6,5 Persen di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
UMP Gorontalo 2025
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sabaruiddin Mario. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025 mendatang. Hal itu ditetapkan usai dilakukan sidang pleno rekomendasi besaran UMP oleh dewan pengupahan yang turut melibatkan pihak pekerja dan pegusaha, serta pemerintah Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan rekomendasi yang ada dan surat keputusan nomor : 482/ 34/ XII/ 2024, Penjabat Gubernur Gorontalo menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yakni Rp3.221.173 rupiah dari UMP sebelumnya Rp3.025.100. kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 nanti.

Kepala bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sabaruiddin Mario juga mengatakan, penetapan UMP Gorontalo terbilang sangat cepat dan menjadi Provinsi Ketiga yang menetapkan UMP setelah Lampung dan Sulawesi Tengah. Bahkan selama rapat pleno yang dilakukan, seluruhnya berjalan lancar dan secara demokrasi tanpa adanya perdebatan panjang.

“Setelah SK ini keluar, insyaallah hari Senin nanti kita akan Sosialisasikan semaksimal mungkin. Harapan kami setelah disosialisasikan dan mulai berlaku pada 1 Januari nanti, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan di Gorontalo untuk mentaati regulasi sesuai SK UMP ini agar benar benar dirasakan oleh para pekerja,” Tegas Kabid Ketenagakerjaan Dinsker Provinsi Gorontalo, Sabaruddin Mario.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan dilapangan jika ada perusahaan yang belum mentaati UMP yang telah ditetapkan.

Reporter: Komang