Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINAL

Fakta Kasus Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Awal Berhubungan Badan Korban Dipaksa

×

Fakta Kasus Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Awal Berhubungan Badan Korban Dipaksa

Sebarkan artikel ini
Video syur guru dan siswi Gorontalo-dulohupa.id-
Oknum guru pemeran video ssyur di Gorontalo saat ditahan pihak Polres Gorontalo.

Dulohupa.id – Video syur antara guru dan siswi di Gorontalo viral di media social. Video yang berdurasi 5,48 detik itu memperlihatkan adegan tak senonoh yang seharusnya tidak dilakukan oleh guru dan murid.

Saat ini, kasus video asusila tersebut sudah ditangani oleh Polres Gorontalo usai paman dari siswi tersebut melapor

“Polres Gorontalo menerima laporan dari paman korban sebagai wali dari korban pada 23 september 2024. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan menetapkan tersangka terhadap inisial D-H yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata AKBP Deddy Herman

Berikut sejumlah fakta-fakta dari video syur antara guru dan murid di Gorontalo:

Awal Berhubungan Badan Korban Dipaksa

Hubungan terlarang antara guru dan murid di Gorontalo terjadi sejak September 2022.  Pelaku memanfaatkan situasi korban yang merupakan anak yatim piatu atau tidak punya orangtua, hingga korban diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru tersebut.

Polisi mengatakan bahwa tersangka DH telah meminta muridnya melakukan hal tersebut sejak 2023 silam di salah satu ruang guru yang berada di sekolah. Korban sempat menolak ajakan tersebut.

“Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali,” kata Henny Muji

Kejadian serupa pun kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku. Terduga pelaku dan korban di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.

Hubungan Guru dan Siswi Sudah Diketahui Pihak Sekolah

Sebelum video syur guru dan siswa di Gorontalo viral di media sosial, pihak sekolah mengaku sudah mendapatkan laporan atas hubungan kedua nya, bahkan pihak sekolah sudah memberikan teguran keras.

Kepala Madrasa Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau menjelaskan bahwa guru dan siswa tersebut sudah dua kali dilakukan pemeriksaan, bahkan pihak sekolah sudah memberikan peringatan tegas terhadap keduanya.

“Terkait masalah ini, mereka sudah dua kali saya BAP. BAP saya yang pertama itu tahun lalu keduanya saya BAP namun negatif, tidak ada pengakuan. Dan BAP yang kedua itu karena adanya laporan dari istri guru yang bersangkutan. Dimana istri dari guru tersebut datang di rumah saya dan mengeluhkan terkait masalah kedekatan guru dan siswa ini, ungkap Rommy Bau

Perekam Video Adalah Sahabat Korban

Menurut penuturan AKBP Deddy Herman, “Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah.”

Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.

Guru dan Siswi Dikeluarkan dari Sekolah

Selain harus dijerat oleh Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, DH juga nonaktifkan dari MAN Kabupaten Gorontalo. Kepala Sekolah menegaskan bahwa guru tersebut tidak lagi memiliki jadwal mengajar di sekolah. Sementara itu, pihak sekolah juga telah menghubungi keluarga siswi untuk menawarkan bantuan melanjutkan pendidikan di tempat lain

Oknum Guru Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini satreskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal perlindungan anak,  dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan di tambah 3 tahun penjara, karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

“Tersangka dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik,” ucap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy

Kondisi Siswi Akibat Video Syur Tersebar Luas di Media Sosial

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gorontalo melakukan pendampingan terhadap siswi yang terlibat video syur dengan oknum guru di salah satu madrasah negeri di Kabupaten Gorontalo.

Menurut Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno saat ini kondisi korban merasa tertekan dan mengalami trauma karena video syur guru dan siswi sudah tersebar luas.

“Kami sudah melakukan pendampingan sejak korban melapor. Yang jelas korban mengalami trauma karena videonya sudah beredar sehingga membuat anak itu tertekan,” ucap  Zascamelya Uno, Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo

Pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menghimbau, agar masyarakat menghapus dan tidak lagi menyebarkan video asusila tersebut, guna melindungi hak dan psikologis korban.

Redaksi