Dulohupa.id -Pasca saling serang melibatkan dua kubu penambang di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Satreskrim Polres Bone Bolango menetapkan 3 orang tersangka atas kepemilikian senjata tajam.
Sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan di sekitar wilayah pasar Tulabolo Timur. Alhasil, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 orang penambang. Dimana 3 diantaranya didapati membawa senjata tajam yang tidak diperuntukkan untuk keperluan pertanian yakni berupa 3 buah badik dan 1 buah parang yang telah dimodifikasi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan untuk kepemilikan senjata tajam ini sudah memenuhi unsur. Sehingga kami langsung terbitkan laporan polisi model A, yang mana mereka telah melanggar undangan-undang nomor 12 tahun 1951/UU Darurat pasal 2 ayat 1,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Muhamad Arianto, Selasa (05/12/2023).
Baca Juga:
Dua Kubu Penambang Suwawa Saling Serang, 2 Orang Luka Bacok
Siswi SD di Gorontalo Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan BAP terhadap saksi-saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan langsung melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Jadi 3 orang ini sudah memenuhi unsur undangan-undang Darurat dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah lakukan penahanan dan mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Ujar AKP Muhamad Arianto.

Sebelumnya Dua kubu penambang di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo saling serang hingga mengakibatkan 2 orang mengalami luka bacok.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 02 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita. Keributan melibatkan dua kelompok penambang diduga berawal dari persoalan kepemilikan lubang tambang yang berada di titik Bor 18.
2 orang terluka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam dan lemparan bongkahan batu. Masalah tersebut diduga berawal dari saling klaim lubang tambang
Reporter: Kris












