Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Polisi Bakal Ekshumasi Jasad Maba IAIN Gorontalo

×

Polisi Bakal Ekshumasi Jasad Maba IAIN Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ekshumasi Jasad
Ilustrasi Proses Eksumasi jasad yang telah dimakamkan. (istockphoto)

Dulohupa.id – Guna mengungkap penyebab pasti kematian seorang mahasiswa baru (Maba) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo yang meninggal usai mengikuti pengkaderan, pihak kepolisian Polres Bone Bolango akan melakukan Ekshumasi terhadap jasad korban.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Mohamad Ariyanto mengungkapkan bahwa eksumasi merupakan proses autopsi mayat korban yang telah dimakamkan. Polisi akan menggali kuburan korban guna mengungkap dan melihat apakah ada tanda kekerasan.

“jadi sama dengan autopsi, kita akan tahu korban ini meninggalnya karena apa. Karena memang diluar sudah banyak berkembang macam-macam asumsi terkait penyebab kematian korban ini. Dimana ada yang mengatakan ada tindak kekerasan yang berlebihan dan lain-lain. Sehingga kita akan buktikan melalui eksumasi,” Ujar Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Mohamad Ariyanto.

Lebih lanjut, AKP Mohamad Ariyanto mengungkapkan bahwa pelaksanaan tahap eksumasi berdasar atas pasal 133-135 KUHAP terkait dengan proses pelaksaan eksumasi. Dirinya juga mengatakan bahwa izin dari pihak keluarga menjadi salah satu hal sangat krusial dalam pelaksanaan eksumasi. Ia menyampaikan bahwa eksumasi terhadap jasad korban akan dilaksanakan antara tanggal 8 dan 9 November 2023.

“jadi sesuai dengan pasal 134 ayat (3), disitu penyidik memang diberikan kewenangan dan pihak kepolisian juga harus memberikan pemberitahuan kepada keluarga dalam kurun waktu 2 hari sebelum pelaksanaan eksumasi. Selambat-lambatnya 2 hari tidak ada tanggapan dari pihak keluarga, maka penyidik dengan atau tanpa izin dari keluarga dapat melaksanakan proses eksumasi,” Jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa dalam pasal 135 KUHAP, penyidik dapat melakukan eksumasi jika dilihat dalam kasus tersebut diyakini adanya tindak pidana atau meninggalnya korban tidak wajar, maka pihak kepolisian wajib melakukan eksumasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk untuk menjaga profesionalitas kepolisian dalam menegakan hukum dan keadilan.

Dalam pelaksanaan eksmuasi nanti, pihak kepolisian akan melibatkan tenaga medis atau forensik yaitu Dr. Heri Mundung yang ada di RSUD Bumi Panua Pohuwato. Sementara untuk sampel atau cairan yang akan diambil akan dikoordinasikan dengan pihak kedokteran forensik Polda Sulawesi Utara.

“eksumasi ini akan menjadi penentu, apa penyebabnya disitu akan jelas, karena jangan sampai dia juga punya penyakit asma atau penyakit apa yang kambuh. Namun jika karena sakit, seniornya pada saat dia mengeluhkan sakit sudah harus ada penanganan medis. Dan memang dari panitia medisnya, satupun tidak mempunyai sertifikat tentang Kesehatan atau minimal mereka tahu tentang pertolongan pertama,” Tutur Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.

Reporter: Kris