Dulohupa.id – Satuan Reskrim Polres Bone Bolango (Bonbol) pada Minggu (15-03-2020) berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian Handphone berinisial YP alias Jun (42) Warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Kapolres Bonbol melalui Kasat Reskrim Iptu Laode Arwasnyah, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut mengungkapkan, YP diamankan oleh Satuan Reskrim, setelah menerima informasi keberadaan YP tepat di salah satu pos kamling yang tak jauh dari tempat kos-kosan dirinya tinggal.
“Penangkapan terhadap YP ini berawal dari laporan hilangnya sebuah handphone milik seorang pedagang barang harian di Desa Bolodawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango yang saat itu berpura-pura sebagai pembeli di kios barang harian sambil memantau Handphone incarannya. Saat kondisi lengah, YP langsung menjalankan aksinya, dan berusaha melarikan diri,” kata Laode Arwansyah.
Lanjut dikatakan oleh Kasat Reskrim Saat diamankan tidak memberikan perlawanan, dan mengakui perbuatannya, yang telah mengambil Handphone milik Pedagang barang harian di Suwawa.
“Dari hasil penangkapan terhadap YP, kita juga turut mengamankan 3 unit handphone Android berbagai merek, 1 unit laptop, 1 Unit televisi dan 1 Unit Kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil curian,” tambah Laode Arwansyah.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bone Bolango.
“Pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan di Polres Bone Bolango. Kami masih akan mencari barang bukti lain, yang diduga telah dijual pelaku. Jika sudah rampung, berkas penyidikannya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Suwawa,” tutup IPTU Laode Arwansyah. (Jebeng)












