Dulohupa.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan untuk prostitusi online di Gorontalo, kini kian marak terjadi di tanah yang berjuluk Serambi Madinah itu.
Sebelumnya, belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo ringkus 5 orang pelaku kasus TPPO yang dipekerjakan untuk prostitusi online. Dan kali ini, Polresta Gorontalo Kota kembali ringkus 7 orang pelaku dalam kasus yang sama.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya prostitusi online di Kota Gorontalo.
Atas laporan tersebut anggota Polresta Gorontalo Kota kemudian menelusuri, dan akhirnya petugas menemukan 7 orang yang merupakan mucikari di beberapa hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo.
“Dari hasil laporan masyarakat kemudian kita telusuri, kita dapatkan 7 tersangka di TKP berbeda pada hari sabtu malam dan minggu malam. Mereka diamankan di sejumlah hotel dan kos-kosan di Gorontalo, hotelnya kita singkat saja namanya, yaitu hotel KC, hotel SA, hotel CG, Hotel CM, dan salah satu di kos-kosan,” ucap Kombes Ade Permana, Senin (26/6/2023)
Kombes Ade Permana juga menyebut, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi michat untuk mendapatkan para pelanggan. Dan kemudian korban dan pelanggan dipertemukan di suatu tempat oleh tersangka. Dari hasil transaksi tersebut para pelaku menerima bagian 50 ribu hingga 100 ribu untuk sekali transaksi.
“Para tersangka menggunakan aplikasi michat dan setelah menemukan pelanggan, kemudian mereka janjian ketemu di salah satu tempat. Ini termasuk perdagangan orang, jadi kita kenakan pasal tindak perdagangan orang,” kata Kapolresta Gorontalo Kota
“Mucikarinya (tersangka) ini memiliki berbagai pekerjaan, bahkan ada yang mahasiswa. Para pelaku menjual korbannya untuk dipekerjakan melayani para lelaki hidung belang. Para pelaku menjual korbannya dengan harga Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000. dari hasil itu, pelaku menerima bayaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000 sekali transaksi,” jelas Kombes Ade Permana
Ke 7 tersangka yang merupakan mucikari itu masing-masing berinisial DRS (22), RL (26), AK (21), CSP(19), HB (19), FP (21) dan FI (32). Salah satu tersangka merupakan seorang perempuan.
Akibat perbuatannya, ke tujuh tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 600.000.000.
Reporter Hendrik Gani











