Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINALNASIONALPERISTIWA

Oknum Kepsek dan Guru Madrasah Diduga Cabuli 12 Siswi

×

Oknum Kepsek dan Guru Madrasah Diduga Cabuli 12 Siswi

Sebarkan artikel ini
Kepsek Guru Cabuli Siswi
Dua tersangka kasus pencabulan terhadap sisiwi di salah satu di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, ditahan di Mapolres Wonogiri. Foto: Polres Wonogiri

Jateng – Polres Wonogiri menangkap oknum kepala sekolah (Kepsek) dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah atas perbuatan bejatnya yang diduga mencabuli 12 siswinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa perbuatan oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51) terungkap setelah salah satu orang tua korbannya melapor ke polisi.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Kapolres Wonogiri.

Setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan pada tanggal 2 Juni setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, Kepala Sekolah berinisial (M) telah mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli sejak awal hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi, ungkap AKBP Andi Muhammad Indra.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” tegas AKBP Andi Muhammad.

Sebelumnya, kasus ini terungkap dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Para pelaku diduga melakukan pencabulan di ruang guru maupun kelas. Polres Wonogiri masih melakukan pengembangan terkait kasus ini baik motif, modus dan perilaku kedua terduga pelaku.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dulohupa/Polri