Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALOPERISTIWA

Kasus Penganiayaan Anak, Keluarga Korban: Hukum Pelaku Seberatnya, Tak Pakai Damai

×

Kasus Penganiayaan Anak, Keluarga Korban: Hukum Pelaku Seberatnya, Tak Pakai Damai

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Penganiayaan Anak
Keluarga Korban saat menunggu proses autopsi jasad korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo, Selasa (16/5/2023).

Dulohupa.idKematian seorang bocah berumur 9 tahun di Kabupaten Gorontalo yang dianggap tidak wajar membuat keluarga korban meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

Rohana Malo yang merupakan salah satu keluarga korban mendesak polisi agar terduga pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan keluarga korban mengaku tidak menerima permohonan damai dari terduga pelaku.

“Kami dengan pelaku masih bisa biasa-biasa dan masih punya rasa manusiawi kepada pelaku, tapi kelakuannya ini yang tidak kami terima sampai sekarang. Kami tidak akan menerima kata damai dari pelaku. Kami mau pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ini adalah anak kecil yang dianiaya,” tegas Rohana Malo Saat ditemui tim dulohupa di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo, Selasa (16/05/2023).

Pihak keluarga korban mengaku baru mengetahui kelakuan kasar dari terduga pelaku setelah korban meninggal dunia.

Sebelumnya kasus penganiayaan seorang Bocah 9 tahun di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabuoaten Gorontalo gegerkan publik. Pasalnya terduga pelaku merupakan paman dan bibi korban.

Kasus tersebut terungkap saat keluarga korban merasa janggal atas kematian korban yang dipenuhi dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Hingga saat ini, terduga pelaku D-R dan suaminya M-IE masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gorontalo. Sementara jasad korban kini diautopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.

Reporter: Kris