Dulohupa.id – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Gorontalo Utara menegaskan agar Rencana pembangunan jaringan listrik di Dusun Baenaale, Desa Helumo, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara yang masuk dalam kawasan hutan harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.
Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan, terindikasi kawasan yang akan dibangun jaringan listrik di Desa Helumo sepanjang 2,6 Kilometer berada dalam kawasan hutan yang didalamnya telah ada perizinan pemanfaatan hutan oleh PT. Gorontalo Citra Lestari. Sehingga dalam proses pembangunan harus melalui beberapa mekanisme dan prosedural yang telah diatur dalam regulasi.
“Dalam mekanisme Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan hutan, itu ketika bicara terkait listrik Desa, harus menggunakan mekanisme persetujuan kawasan hutan melalui kerjasama. Hal itu diatur dalam pasal 384 ayat 2 huruf e, Jadi jika listrik yang dibangun masuk desa dengan tegangan lebih kecil atau sama dengan 70 KiloVolt, itu ditempuh dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui kerjasama antara pihak terkait,” Ungkap Kepala KPH Wilayah IV Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Saman.
Sjamsul Bahri juga menegaskan bahwa pihak PT. PLN Gorontalo harus memenuhi syarat formil diantaranya menyiapkan peta permohonan, terkait panjang atau jarak areal yang dipasang tiang. Sehingga penggunaan kawasan hutan dapat dilihat luasan hektarnya berdasarkan permohonan yang diajukan.