Dulohupa.id – Kepolisian Poleres Pohuwato, Meringkus dua orang diduga sebgai pelaku penyalahgunaan obat terlarang narkotika jenis sabu, di dua lokasi yang berbeda. Masing- masing terduga pelaku berinisial MH (49) yang berasal dari Kecamatan Duhiadaa, dan wanita berinisial OS (31) berasal dari Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
” Penangkapan itu dilakukan di waktu yang berbeda, pada hari Selasa 25 April 2023, dan hari Rabu, 26 April 2023″ Ungkap Kasat Res Narkoba, Iptu Renly H
Lanjut dijelaskah Iptu Renly Salah satu pelaku kedapatan membawa Narkotika jenis sabu pada saat Satnarkoba Polres Pohuwato menggelar Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2023.
Dimulai dari penangkapan pertama pada Selasa, 25 April 2023, Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkotika.
” Mendapat inforamasi tersebut, kita bergerak menuju Kecamatan Duhiadaa, dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku lelaki berinisial MH Dari hasil pengeledahan, kami menemukan satu paket kemasan pipet (sedotan) diduga berisi Narkotika,” ungkap Renly.
Kemudian di hari kedua tepatnya pada hari Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 02.30 WITA, Satnarkoba kembali mendapatkan Informasi tentang adanya seorang perempuan yang membawa Narkotika diduga jenis sabu di salah satu hotel yang ada di Pohuwato.
Berdasarkan inforamsi tersebut, Kasat Iptu Renly bersama personil langsung menuju salah satu Hotel yang berada di seputaran SPBU Marisa, dan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap seorang perempuan terduga pelaku berinisial OS.
“Ditemukan 4 (empat) paket klip diduga berisi Narkotika jenis sabu,” ungkap Renly.
“Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan positif. Saat ini guna proses hukum lebih lanjut, barang bukti dibawa ke Balai POM Kota Gorontalo untuk mengetahui pasti jenis dan berat barang bukti tersebut,” tandasnya.
Kedua pelaku pengguna Narkotika tersebut melanggar pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling tinggi 12 tahun dan paling rendah 4 tahun.
Reporter : Hendrik Gani











