Dulohupa.id – Wisata Pantai Kurinai terus menjadi sorotan publik, selain karena Keindahan wisata pantainya, sampah berserakan tidak terkendali dan terkelola dengan baik turut menjadi perhatian para wisatawan.
Pantai Kurinai merupakan salah satu destinasi wisata di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango yang populer dan bahkan terbilang “TOP” di Provinsi Gorontalo.
Pantai kurinai dikenal dengan keindahan pasir putih yang halus dan terhampar luas, laut yang jernih dan suasana “sunset” yang selalu diincar dan menjadi primadona kaum pecinta senja.
Namun, keindahan tersebut tidak serta merta akan terus bertahan, dibutuhkan pengelolaan destinasi wisata yang baik dan tepat. Potensi yang ada di Pantai Kurinai harus sepatunya selalu dijaga dan dikembangkan sebagaimana mestinya. Sebab tanpa pengelolaan wisata yang tepat maka lambat laun suatu destinasi akan menimbulkan kesan buruk karena tidak terpenuhinya ekspektasi pengunjung terhadap destinasi wisata tersebut.
“Hari ini, Pantai Kurinai yang telah lama diangung-agungkan keindahannya, sekarang cacat karena perilaku buruk manusia, mencemari lingkungan pantai dengan sampah. Saat saya berkunjung terlihat sangat banyak sampah yang mencemari lingkungan pantai, bukan sekadar sampah plastik bekas makanan dan minuman yang berasal dari pengunjung, tetapi juga ditemukan sampah rumah tangga yang juga bertebaran dipinggiran pantai, sehingga menghasilkan bau yang mengganggu kenyamanan,” Ungkap Fatin, salah satu pengunjung Pantai Kurinai.

Sebagai Mahasiswa yang mengenyam pendidikan di jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Fatin pun menjelaskan bahwa ada Undang Undang yang menegaskan persoalan fenomena sampah di tempat wisata. Ditemukan dalam Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, telah tertuang bahwa “Setiap orang berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan daya tarik wisata, berkewajiban untuk ikut serta menciptakan suasana nyaman, tertib, bersih, berperilaku santun dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata”.
“Dari regulasi itu, maka jelas bahwa mencemari lingkungan (tempat wisata) berarti telah melanggar hukum dan yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga lingkungan pantai adalah pihak pengelola wisata Pantai Kurinai yang telah dimandatkan masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengelola pantai termasuk mengelola dan menanggulangi masalah sampah,” Tegas Fatin.
Lebih lanjut Fatin mengatakan apabila yang menjadi kendala dalam pengelolaan sampah adalah kurangnya dana untuk segala bentuk akomodasi atau penanganan masalah sampah, maka itu dianggap sebagai alasan semata. Karena Jika dilihat dari kondisi ideal terkait pemasukan yang ada di lingkungan Pantai Kurinai, ada banyak sumber pendapatan pihak pengelola wisata, antara lain: Pertama, Pemberlakuan biaya masuk yang dihitung perorangan dengan kisaran Rp.5.000-Rp.15.000 dan kisaran Rp.20.000-Rp.30.000 untuk skala kendaraan roda empat.
“Selain itu, di tempat ini ada banyak masyarakat membuka usaha warung makan yang tentunya para pelaku usaha ini dikenakan biaya pajak disetiap bulannya. Kemudian apabila pengelolaan wisata Pantai Kurinei telah didukung dan dimasukan dalam program yang dinaungi oleh Kelurahan dalam hal ini BUMDES, maka dana pengelolaan wisata juga bersumber dari dana BUMDES disetiap tahunnya,” Tandasnya.
Dari berbgai sumber pendapatan yang diketahui, maka apa yang menjadi kendala atau alasan para pengelola wisata untuk tidak menangani pencemaran lingkungan Pantai Kurinei perlu ditegaskan oleh pemerintah setempat.
Fatin yang juga seorang penggiat lingkungan menyampaikan bahwa Ada banyak upaya untuk menanggulangi fenomena sampah dan sebagai hal yang paling mendasar adalah mengadakan tempat sampah, pengadaan papan-papan informasi/himbauan untuk tidak mengotori lingkungan pantai dengan sampah, sehingga para pengunjung tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Minimnya kesadaran masyarakat terkait dampak negatif yang begitu besar dari pencemaran lingkungan akan turut memberikan impek dan kesan negatif pula. Oleh sebab itu, membangun kesadaran cinta alam dan cinta lingkungan harus ditumbuhkan dari tatanan pemerintah desa, pihak pengelola wisata, masyarakat dan sampai kepada para pengunjung. Dengan membangun kesadaran dan kebiasaan cinta lingkungan maka secara tidak langsung kita telah melaksanakan kewajiban konstitusional sebagai warga negara,” Tutup Fatin.
Reporter: Kris/Fatin











