Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PEMPROV GORONTALOPOHUWATO

DLHK Konsolidasi Tata Kelola Pemanfaatan Kayu di Lokasi HGU Pohuwato

×

DLHK Konsolidasi Tata Kelola Pemanfaatan Kayu di Lokasi HGU Pohuwato

Sebarkan artikel ini
DLHK Gorontalo
Konsolidasi Tata Kelola Pemanfaatan Kayu di Lokasi HGU Pohuwato. Foto: DLHK

Dulohupa.idDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo melakukan Konsolidasi Terkait tata kelola pemanfaatan kayu di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Konsolidasi yang bertempat di Aula Kantor Camat Popayato, dihadiri oleh Kabid Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan (THPK) DLHK Provinsi Gorontalo, Sjamsul Bahri Saman dan didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum dan rehabilitas (PHR), Hoerudin.

Selain itu, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota legislatif Kabupaten Pohuwato, Camat Popayato, dan jajaran Forkopimda Pohuwato lainnya serta Tokoh masyarakat dan Management dari pihak Perusahaan.

Konsolidasi yang dilaksanakan pada Rabu, 18/01/2023, membahas terkait bagaimana peran PT. LIL dan PT. STN selaku pemegang HGU untuk senantiasa melestarikan hutan dan mensejahtrakan masyarakat sekitar kawasan hutan. Disisi lain, kedua perusahaan tersebut akan membuka ruang kerjasama dengan BUMdes dan koperasi yang hendak mengelola hasil kayu pada lahan yang akan dibuka.

“Kami mengajak pengusaha kayu melalui BUMdes atau koperasi dalam mengelola hasil hutan kayu pada lahan yang akan kami buka. Karena setelah proses pembukaan lahan dan land clearing, lahan tersebut akan ditanami dengan tanaman sawit,” kata Area Manager PT. LIL dan PT. STN, Parwa Wijaya.

Pembukaan lahan yang akan dilakukan pada tahun 2023 kurang lebih mencapai 1.227 Ha untuk ditanami sawit. Pembukaan lahan tersebut, diungkapkan telah berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan serta Pemanfaatan hutan di hutan produksi dan hutan lindung.

“Kami selaku DLHK Provinsi Gorontalo, mendukung kerjasama dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak PT. LIL dan PT. STN dalam tata kelola pemanfaatan kayu dengan tetap memperhatikan koridor kepatuhan penatausahaan hasil hutan beserta kewajiban kepada negara,” Tandas Sjamsul Bahri Saman, Kabid Tata Hutan Dan Pemanfaatan Kawasan DLHK Provinsi Gorontalo.

Reporter: Kris