Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALO

DLHK Gorontalo dan 2 Perusahaan Sepakati 9 Poin dalam Tata Kelola Pemanfaatan Kayu

364
×

DLHK Gorontalo dan 2 Perusahaan Sepakati 9 Poin dalam Tata Kelola Pemanfaatan Kayu

Sebarkan artikel ini
DLHK Provinsi Gorontalo
Pihak DLHK Provinsi Gorontalo Usai Laksanakan Konsolidasi bersama PT. LIL dan PT. STN bersama tokoh masyarakat dan instansi pemerintah Kabupaten Pohuwato. Foto: DLHK

Dulohupa.idDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo bersama dua perusahaan yakni PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) menyepakati 9 Poin terkait tata kelola pemanfaatan kayu di Lokasi Hak Guna Usaha (HGU) di Pohuwato.

Kesepakatan ini guna mengatur dan mengelola pemanfaatan kayu yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pada rapat konsolidasi tersebut terlihat bahwa kedua perusahaan berupaya mengajak masyarakat setempat untuk bekerjasama dalam melakukan pemanfaatan hutan. Langkah tersebut turut mendapat dukungan dari DLHK Provinsi Gorontalo, selama upaya yang dilakukan memberikan hal positif dan tidak lari dari koridor yang seharusnya.

“Status HGU bukan Kawasan hutan, namun aset negara didalamnya yaitu berupa pohon yang tumbuh alami sehingga pengelolaannya harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang,” Tegas Sjamsul Bahri Saman, Kabid Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan DLHK Provinsi Gorontalo, Rabu (18/01/2023).

Berikut adalah Point-point yang disepakati dalam Konsolidasi tata kelola pemanfaatan kayu di Lokasi HGU PT. LIL dan PT. STN yang tergabung dalam Kencana Grup:

1. Pemerintah Kecamatan dan

Desa bekerja sama dengan para pengusaha kayu dalam membentuk koperasi atau BUMDES dalam tempo 3 (tiga) bulan ke depan.

2. Selama rentang waktu tersebut masyarakat tetap mengelola kayu pada lokasi HGU. Jika point 1 tidak terpenuhi maka seluruh proses pengelolaan kayu diberhentikan sampai dengan terbentuknya Koperasi dan/atau BUMDES.

3. Kerjasama pengelolaan kayu antara perusahaan dengan Koperasi atau BUMDES dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

4. Perusahaan akan membagi blok kerja pengelolaan kayu berdasarkan masukan dari Koperasi atau BUMDES.

5. Pekerjaan penebangan dan pengangkutan kayu ke TPK atau TPS akan dilakukan dan diatur oleh Koperasi atau BUMDES dengan tetap menggunakan tenaga kerja yang selama ini sudah dipekerjakan oleh para pengusaha kayu.

6. Kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan ke Negara (PSDH/DR), menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari Koperasi atau BUMDES. Mekanisme pembayaran akan diatur kemudian setelah Koperasi atau BUMDES terbentuk.

7. Hewan (sapi) yang selama ini dipelihara dan digunakan dalam proses pengangkutan kayu, dilarang berada diarea tanaman sawit dan pemukiman Kawasan, penertiban ini menjadi tanggungjawab bersama antara pemilik dengan Koperasi atau BUMDES. Jika didapati hewan (sapi) berkeliaran diarea tanaman dan pemukiman karyawan maka perusahaan tidak bertanggungjawab atas keselematan hewan (sapi) tersebut.

8. Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang ada dilingkungan perusahaan tetap dilakukan oleh perusahaan, jika terjadi satu dan lain hal yang diakibatkan oleh cuaca dan lain-lain sehingga jalan tersebut untuk sementara tidak bisa dilewati karena akan mengakibatkan kerusakan, maka perusahaan berhak melarang angkutan kayu beroperasi lewat jalan tersebut.

9. Perusahaan akan melakukan pemantauan dan monitoring mengenai volume dan jenis kayu yang dikelola oleh Koperasi dan/atau BUMDES, dan secara berkala setiap bulan melaporkannya ke instansi terkait (DLHK Prov. Gorontalo). Pemantauan dan monitoring ini salah satunya dilakukan perusahaan dalam bentuk pengecekan dipintu keluar masuk areal HGU perusahaan (portal/pos security).