Dulohupa.id – Pengadilan Negeri Limboto melakukan sita jaminan atas sengketa lahan di PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) yang terletak di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (29/7/2022).
Dari pantauan Dulohupa.id di lokasi, penyitaan jaminan dibacakan langsung Juru Sita PN Limboto, Justaman Van Gobel di objek Sengketa.
Pembacaan sita jaminan berdasarkan penetapan ketua majelis Hakim nomor 49/pdt.G/2021/PN LBo, antar penggugat Harnangsi Lasimpala atas sebidang tanah seluas 76,5 Hektare yang dikuasai tergugat PT Gorontalo Listrik Perdana.
“Menimbang permohonan pihak penguggat mempunyai alasan hukum, sehingga dapat diterima dan dikabulkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan, menetapkan mengabulkan permohonan sita jaminan pengggugat, memerintahkan kepada juru sita atau juru sita pengganti, disertai dua orang saksi untuk melakukan penyitaan sekedar cukup, untuk memenuhi penuntutan penggugat atas tanah-tanah sengketa yang dikuasai tergugat,” jelas Juru Sita, Justaman Van Gobel.
“Menetapkan bahwa tenggang waktu menjalankan perkara ini dengan hari persidangan sekurang-kurangnya tiga hari, menjalankan perkara ini bila perlu meminta bantuan polisi,” tambah Justaman.
Sementara pembacaan sita jaminan sengketa mendapat penolakan dari pihak PT Gorontalo Listrik Perdana melalui kuasa hukum, Febby Maranta.
Menurut Febby, pengadilan tidak memperlihatkan apa yang menjadi batas-batas dari tanah objek sita jaminan, seperti sertifikat HGB tidak disebutkan atas nama siapa dan nomor berapa.
“Dalam aturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1962 menegaskan bahwa, penetapan sita jaminan harus menyebutkan dengan tegas objek batas-batas tanah. Jadi kami sangat menyayangkan hal ini seakan hukum dicederai, dengan tetap dipaksakannya sita jaminan. Kami menolak sita jaminan ini, tentunya kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap Febby.
Penolakan sita jaminan dari pihak tergugat, ditanggapi penggugat melalui kuasa hukumnya, Rofan Panderwais Hulima.
Rofan mengatakan, pihaknya dari awal sengketa sudah menjelaskan apa yang dimaksud pihak tergugat, terkait objek sita jaminan melalui Posita dan Petitum kepada pengadilan.
“Bagimana mungkin, kami sebagai penggugat yang ingin melihat secara langsung objek sengketa di dalam perusahaan, dicegat oleh pihak tergugat. Kemarin kami dicegat, sehingga kami tidak bisa menunjukan secara langsung batas-batas di dalam gugatan,” ungkap pengacara.
Kuasa hukum penggugat juga menyayangkan sikap Badan Pertanahan Gorontalo Utara yang tidak merespon surat permohonan untuk mendampingi penggugat ke dalam perusahaan Gorontalo Listrik Perdana.
“Badan Pertanahan memiliki kewenangan untuk mengukur batas-batas tanah yang menjadi tuntutan penggugat, namun sampai hari ini surat permohonan kami tidak direspon. Ini ada apa?,” tegas Rofan.

Sebelumnya Harnangsi Lasimpala selaku ahli waris mengaku, sebenarnya ada sekitar 85 hektare tanah miliknya yang dikuasai PT Gorontalo Listrik Perdana. Diketahui perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu merupakan anak perusahaan dari PT Toba Bara milik Luhut Binsar Panjaitan. Permasalahan sengketa tanah tersebut telah bergulir sejak tahun 2016, dan menuntut ganti rugi kepada pihak tergugat sebanyak Rp. 191,25 miliar.
“Selama ini baru 8,5 hektare tanah yang baru dibayar pihak perusahaan. Namun sejak tahun 2016, perusahaan hanya sekedar janji dan tidak membayarkan sisanya kepada para ahli waris,” tandas Harnangsi Lasimpala.
Reporter: Enda/Dulohupa











