Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Buruh Pekerja Pasar Modern Limboto Tak Ada Jaminan Keselamatan Kerja

×

Buruh Pekerja Pasar Modern Limboto Tak Ada Jaminan Keselamatan Kerja

Sebarkan artikel ini
Pasar Modern Limboto
Kondisi Pasar Shoping Limboto yang nantinya akan menjadi pasar Modern di Kabupaten Gorontalo. (Foto: Py/Dulohupa)

Dulohupa.id – Keselamatan kerja bagi setiap buruh tentu sangat dipentingkan. Namun berbeda dengan buruh pekerja pasar Modern Limboto, Gorontalo, mereka justru tak memiliki jaminan keselamatan kerja.

Direktur Kerja Sama Operasi (KSO) Konsultan Manajemen Konstruksi proyek Pasar Modern, Antto Gobel telah mengingatkan dan mengarahkan agar penyedia jasa selalu memperhatikan keselamatan pekerjaan khusus penerapan rencana kerja keselamatan (RK3K)

“Iya para pekerja belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kami sudah mengambil kesimpulan dan memberi rekomendasi supaya mereka dapat memperhatikan keselamatan pekerja,” kata Antto.

Ia juga mengingatkan, agar pihak kontraktor tidak lalai dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja atas para pekerja di lokasi proyek. Sebab proyek yang dikelola syarat akan resiko kecelakaan.

“Ini kan pekerjaan bahaya, beresiko, maka tidak boleh lalai. Pekerja harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bila terjadi risiko terhadap pekerja, perusahaan wajib memberikan hak pekerja sesuai aturan,” tandas Antto.

Begitu pula disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Safwan T Bano. Bahwa dalam hal keselamatan kerja itu perlu ada, dan itu harusnya sudah dimiliki oleh pekerja sebelum melakukan pekerjaan.

“Sampai sekarang ini kami belum menerima pemberitahuan soal itu. Seharusnya, diawal itu sebelum proyek ini berjalan ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Safwan Bano.

Menyangkut dengan keselamatan kerja para buruh, kata Safwan lagi sudah seharusnya Dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Gorontalo itu sudah berkoordinasi dengan pihak mereka. Supaya kepengurusan tentang jaminan keselamatan itu bisa terjamin.

“Jadi perlu ada perlindungan terhadap tenaga kerja yang disebut K3. Dan itu diatur dalam undang-undang dan peraturan Menteri Tenaga Kerja. Itu menjadi acuan dan pedoman semua pihak,” jelas Safwan Bano.

Terpisah, Tim Leader PT Putera Jaya Andalan, Haryono terkait dengan jaminan keselamatan kerja buruh, dirinya menyampaikan seluruh pekerja dalam proyek pekerjaan pembangunan Pasar Modern telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja sudah terdaftar semua. Untuk daftar nama-nama tidak perlu, yang penting sudah terdaftar,” jawab Haryono.

Reporter: Py