Dulohupa.id – PT Apro Megatama salah satu peserta tender proyek perbaikan jalan Andalas, Kota Gorontalo menuding ada praktik yang tidak sehat dalam proses tender.
Hal itupun diluruskan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sultan Kalupe. Ia mengaku sudah menerima surat aduan dari PT Apro Megatama pada Jumat kemarin. Dan diterangkannya, surat tersebut sedang dicermati dan didiskusikan kelompok kerja (Pokja) dan akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan APH.
Lanjutnya, proses pengadaan paket rekonstruksi jalan Prof. Dr. John A. Katili atau eks jalan Andalas mendapatkan monitoring dan evaluasi berdasarkan Sprin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dan Kajati Gorontalo. Tujuannya setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu berdasarkan aturan.
“Prosedur dan tahapan evaluasi dokumen penyedia dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen pemilihan penyedia nomor 03/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 15 februari 2022 dan dokumen perubahan nomor 03.add/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 21 februari 2022 yang berpedoman pada perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,” kata Sultan.
Dan untuk dokumen penyedia, lanjut Sultan, merupakan domain dari Pokja. Jika ada koreksi dari masyarakat, kata dia, Biro Pengadaan akan mengevaluasi dengan pelibatan semua unsur.
“Setelah itu kami akan mengundang perusahaan yang keberatan untuk kami sampaikan hasil konsultasi dan koordinasi. Prinsipnya, kami bekerja sesuai aturan dan terpenting kami ingin pekerjaan ini bisa segera terlaksana tanpa ada pihak pihak yang merasa dirugikan,”pungkasnya. (Adv/rilis)











