Scroll Untuk Lanjut Membaca
DEPROV GORONTALOKOTA GORONTALO

Rehab Mahyani Warga Buladu Terhalang Kepemilikan Lahan

×

Rehab Mahyani Warga Buladu Terhalang Kepemilikan Lahan

Sebarkan artikel ini
Indriyani Dunda, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo saat meninjau mahyani pada kegiatan reses/Foto: aan

Dulohupa.id – Keinginan Indriyani Dunda, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo untuk membantu rehabilitasi rumah layak huni (Mahyani) warga Buladu, Kota Gorontalo terhalang kepemilikan lahan.

Pasalnya, sebanyak 16 unit mahyani atau rumah layak huni yang dibangun sejak tahun 2006 silam, bukan bersifat pribadi dan lahan juga merupakan milik dari Pemerintah Kota Gorontalo.

“Sebenarnya mahyani tersebut sudah mulai rusak, dinding dari anyaman bambu dan tiang penyangga rumah juga sudah lapuk. Jadi kami terkendala oleh sertifikat yang bukan hak milik,” jelas Indriyani Dunda saat meninjau mahyani pada kegiatan reses.

Aleg Partai Nasdem ini menegaskan, untuk mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau mahyani, syarat utama adalah harus mempunyai lahan yang bersertifikat.

“Kalau sekedar mengecat rumah kita akan bantu selama mereka masih diperkenankan tinggal di rumah itu, agar supaya lebih bersih dan warga bisa tinggal lebih nyaman. Sedangkan untuk membantu rumah secara permanen belum bisa,” ungkap Indri.

Sebelumnya, Mardia Damopolii warga Keluharan Buladu yang menempati rumah layak huni sejak tahun 2006 itu meminta perbaikan kerangka atap. Ia mengatakan jika sudah sejak lama kayu dan dinding rumah telah keropos dimakan rayap.

“Memang rumah itu bukan milik kami, dan milik Pemerintah Kota Gorontalo. Jadi saya hanya menumpang, kalau bisa kami minta ada perbaikan, baik kerangka atap atau dindingnya,” pinta Mardia Damopolii.

Reporter: aan